SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang pria bernama Kasiono (43), warga Jalan Ketapang, Desa Suko, Kecamatan Sukodono nekat mencuri tas pelanggan toko kelontong, Selasa (27/12/2022). Akibatnya, pelaku tersebut, babak belur dihajar massa.
Kapolsek Tanggulangin, AKP I Putu Angga Feriyana membenarkan kejadian tersebut, pelaku melakukan pencurian tas milik Rupani (43) warga Jalan Mangga, Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin saat berbelanja di toko kelontong.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
"Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 09.30. Korban ibu-ibu sedang belanja di toko kelontong tak jauh dari rumahnya," katanya kepada awak media.
Angga menceritakan, Kejadian itu, berawal dari korban yang saat itu sedang berbelanja di toko kelontong sekitar pukul 9.00 WIB, dengan menggunakan motor Honda Vario bernopol W 2807 NDN. Saat berangkat, tas korban digantung di cantolan motor.
Setelah sampai di depan toko tersebut, lanjutnya, korban turun dari motor dan mengambil uang yang disimpannya di dalam jok motor. Kemudian, korban masuk kedalam toko untuk berbelanja.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Saat korban berada di dalam toko, pemilik toko kelontong melihat pelaku sedang mengambil tas korban yang berada di cantolan motor tersebut.
"Pemilik toko kemudian bertanya, apakah dia (pelaku, Red) itu saudaranya. Korban mengaku tidak mengenalnya," jelasnya.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Seketika itu, pemilik toko berteriak dan warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut, langsung mengejarnya. Pelaku kemudian berhasil diamankan warga dan dihajar warga hingga wajahnya babak belur.
Ia mengatakan, beruntung, pihak kepolisian segera datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Tanggulangin.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,2 juta, dan polisi menyita sejumlah barang bukti hasil pencurian tersebut. Diantaranya, dua ATM, STNK motor, dan dua unit motor Yamaha Mio dan Honda Vario.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (cat/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News