SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang pria bernama Kasiono (43), warga Jalan Ketapang, Desa Suko, Kecamatan Sukodono nekat mencuri tas pelanggan toko kelontong, Selasa (27/12/2022). Akibatnya, pelaku tersebut, babak belur dihajar massa.
Kapolsek Tanggulangin, AKP I Putu Angga Feriyana membenarkan kejadian tersebut, pelaku melakukan pencurian tas milik Rupani (43) warga Jalan Mangga, Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin saat berbelanja di toko kelontong.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
"Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 09.30. Korban ibu-ibu sedang belanja di toko kelontong tak jauh dari rumahnya," katanya kepada awak media.
Angga menceritakan, Kejadian itu, berawal dari korban yang saat itu sedang berbelanja di toko kelontong sekitar pukul 9.00 WIB, dengan menggunakan motor Honda Vario bernopol W 2807 NDN. Saat berangkat, tas korban digantung di cantolan motor.
Setelah sampai di depan toko tersebut, lanjutnya, korban turun dari motor dan mengambil uang yang disimpannya di dalam jok motor. Kemudian, korban masuk kedalam toko untuk berbelanja.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Saat korban berada di dalam toko, pemilik toko kelontong melihat pelaku sedang mengambil tas korban yang berada di cantolan motor tersebut.
"Pemilik toko kemudian bertanya, apakah dia (pelaku, Red) itu saudaranya. Korban mengaku tidak mengenalnya," jelasnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Seketika itu, pemilik toko berteriak dan warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut, langsung mengejarnya. Pelaku kemudian berhasil diamankan warga dan dihajar warga hingga wajahnya babak belur.
Ia mengatakan, beruntung, pihak kepolisian segera datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Tanggulangin.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,2 juta, dan polisi menyita sejumlah barang bukti hasil pencurian tersebut. Diantaranya, dua ATM, STNK motor, dan dua unit motor Yamaha Mio dan Honda Vario.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (cat/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News