Ungkap Kasus Selama 2022, Polres Madiun Kota Sebut Penyalahgunaan Narkoba Naik Drastis

Ungkap Kasus Selama 2022, Polres Madiun Kota Sebut Penyalahgunaan Narkoba Naik Drastis Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono menyampaikan keberhasilannya dalam mengungkap kasus di tahun 2022. Foto : Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.com

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - beberkan hasil ungkap kasus selama tahun 2022 ini. Dari data Satresnarkoba, tindak pidana penyalahgunaan narkoba sangat melonjak drastis. Mulai dari laporan (LP), Tersangka (TSK), Barang Bukti (BB) dan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Tahun 2022 kita memang mengalami kenaikan dari segi perkaranya. Ini merupakan prestasi dan juga hal yang menyedihkan. Untuk tahun ini Barang buktinya seberat 1 Kg lebih" terang Kapolres Madiun kota, AKBP Suryono pada pers release di depan kantor polres Madiun kota. Rabu (28/12/2022).

Kecilnya angka kejahatan di tahun sebelumnya, menurutnya, dikarenakan adanya pademi Covid-19. Terbatasnya lalu lalang warga untuk keluar kota, sehingga memungkinkan terjadinya tindak kriminal di pun menurun.

"Mungkin karena situasinya masih pandemi Covid, sehingga kejadiannya masih rendah" lanjutnya.

Dengan adanya kasus yang melonjak tersebut, menjadi PR bagi . Suryono juga berharap, pihaknya juga bisa turut mewujudkan Provinsi Jawa Timur yang Bersinar (Bersih dari Narkoba).

"Sekali lagi ini merupakan prestasi dan juga hal yang memprihatinkan. Mudah-mudahan polres Madiun kota bisa mewujudkan Jawa Timur yang bersinar," harapannya.

Berdasarkan data yang disampaikan, Kenaikan LP dari tahun 2021 dibanding 2022, semula 24 kasus menjadi 59, untuk TSK dari 67 menjadi 95, untuk BB berupa sabu dari 204,32 gram menjadi 1032,25 gram, berupa ekstasi dari 47 butir menjadi 282 butir, Ganja dari 1191,134 gram menjadi 3062,7 gram, dan Daftar G dari 221 butir menjadi 19.707 butir. Untuk TKP yang di tempat umum dari 21 menjadi 44 dan dari Rutan awalnya tidak ada menjadi 5 kejadian.

Selain membeberkan kasus penyalahgunaan narkoba, juga tentang kasus pembunuhan, kejadian kriminal, laka lantas dan juga tindak pidana ringan. (dro/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO