GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, merespons wacana yang dilontarkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari yang mengusulkan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 kembali menggunakan sistem proporsional calon tertutup.
Menurut Fajar, pernyataan Ketua KPU RI membuat wacana pemilu tertutup adalah sensasi baru namun dengan model sensasi lama.
Baca Juga: Fajar Siap Maju Bursa Calon Ketua DPD Golkar Gresik
"Apapun sistemnya yang diterapkan dalam pemilu, Robert F Kennedy telah berpendapat pemilu bukan hanya berbicara tentang hak, tetapi jauh lebih tentang tanggung jawab kewarganegaraan dalam berdemokrasi," ucapnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (30/12/2022).
Ia menyampaikan, hak untuk dipilih dan hak memilih merupakan hak warga negara. Dalam posisi hak untuk memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif tentu tidak mau ibarat membeli kucing dalam karung.
"Hal ini yang akan menjadi dilematik sistem pemilu proposional tertutup. Karena kita tidak tahu kualitas dan performa seseorang yang akan duduk dalam legislatif. Apakah sesuai kebutuhan keinginan dan kebutuhan pemilih di kemudian hari?," jelas Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Baca Juga: YLBH FT Beri Penyuluhan Hukum Warga Padeg
Dengan sistem proposional tertutup (close list representation), nantinya pemilih cukup akan mencoblos gambar partai politik. Bukan mencoblos nama atau gambar calon legislatif.
"Tentu untuk calon legislatif akan benar-benar ditentukan oleh partai dengan mekanisme, syarat, dan ketentuan internal partai. Hal ini pasti akan berdampak positif akan proses kaderisasi yang matang," tuturnya.
Lebih jauh, Fajar menyatakan bahwa kondisi ini sangat strategis bagi partai-partai yang selama ini menerapkan sistem kaderisasi ketat dalam mengelola partai. Seperti PDIP, Golkar, dan sejumlah parpol lain.
Baca Juga: KPU RI dan DPP PKB Bisa Lawan Keputusan Bawaslu RI
"Hal ini sangat meminimalkan risiko terjadinya pelanggaran money politic dan dapat pula menghemat biaya. Karena akan berbanding lurus berkurangnya sistem pembrandingan diri secara personal pada kontituen," bebernya.
Namun, Fajar mengingatkan, wacana penerapan pemilu sistem proposional tertutup masih akan terkendala pada pasal 168 ayat (2) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang berbunyi "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proposional terbuka.
"Mustahil kiranya waktu yang tinggal 18 bulan untuk merubah regulasi tersebut dalam rangka menyulap menjadi sistem proposional tertutup," pungkasnya. (hud/ns)
Baca Juga: Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News