Kejari Sampang Sebut Dugaan Penyelewengan Bansos di Gunung Rancak Rugikan Negara Ratusan Juta

Kejari Sampang Sebut Dugaan Penyelewengan Bansos di Gunung Rancak Rugikan Negara Ratusan Juta Korlap aksi AMSB saat mendesak perwakilan Kejari Sampang untuk mengumumkan kerugian negara. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Aliansi Masyarakat Bersatu (AMSB) menantang dan mendesak kejaksaan negeri setempat untuk mengungkap total kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana bansos di Desa , Kecamatan Robatal.

"Jika memang sudah diketahui dan sudah terhitung kerugian negara silakan buka di hadapan massa aksi," kata korlap aksi AMSB, Hanafi, Kamis, (5/1/2023).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi, aksi tersebut sempat bersitegang lantaran dari perwakilan Kejari kaku untuk menyampaikan kerugian negara dalam kasus dugaan di .

"Katakan di hadapan para peserta aksi, di sini adalah masyarakat pecinta keadilan dan biar masyarakat tahu berapa jumlah kerugian negara," ucap Hanafi.

Kasi Pidsus Kejari , Tri Satrio Wahyu, mengungkapkan bahwa kasus di tercatat merugikan negara sebesar Rp260 juta lebih.

Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang

"Kejari sudah memberikan data-data tersebut kepada Inspektorat untuk dihitung kerugian negara, dan sekarang hitungan kerugian sudah sampai ke Kejaksaan," bebernya.

Ia juga membantah penanganan kasus ini ada yang menghalangi lantaran tengah berjalan lancar.

"Prinsip saya sebagai Kasi Pidsus lebih baik capek melakukan penyelidikan mendalam asal tuntas, daripada di persidangan malah dibebaskan," ungkapnya.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Satrio menjelaskan, meski kerugian negara sudah diketahui melalui , Kejari masih butuh waktu untuk menetapkan tersangka.

"Kejari menerima data kerugian negara dalam kasus penyelewengan dana Bansos di masuk di pertengahan Desember 2022 lalu, untuk menetapkan siapa tersangkanya masih butuh waktu lagi," pungkasnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO