Kejari Sampang Sebut Dugaan Penyelewengan Bansos di Gunung Rancak Rugikan Negara Ratusan Juta

Kejari Sampang Sebut Dugaan Penyelewengan Bansos di Gunung Rancak Rugikan Negara Ratusan Juta Korlap aksi AMSB saat mendesak perwakilan Kejari Sampang untuk mengumumkan kerugian negara. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) menantang dan mendesak kejaksaan negeri setempat untuk mengungkap total kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana bansos di Desa , Kecamatan Robatal.

"Jika memang sudah diketahui dan sudah terhitung kerugian negara silakan buka di hadapan massa aksi," kata korlap aksi AMSB, Hanafi, Kamis, (5/1/2023).

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi, aksi tersebut sempat bersitegang lantaran dari perwakilan Kejari Sampang kaku untuk menyampaikan kerugian negara dalam kasus dugaan di .

"Katakan di hadapan para peserta aksi, di sini adalah masyarakat pecinta keadilan dan biar masyarakat tahu berapa jumlah kerugian negara," ucap Hanafi.

Kasi Pidsus Kejari Sampang, Tri Satrio Wahyu, mengungkapkan bahwa kasus di tercatat merugikan negara sebesar Rp260 juta lebih.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

"Kejari sudah memberikan data-data tersebut kepada Inspektorat untuk dihitung kerugian negara, dan sekarang hitungan kerugian sudah sampai ke Kejaksaan," bebernya.

Ia juga membantah penanganan kasus ini ada yang menghalangi lantaran tengah berjalan lancar.

"Prinsip saya sebagai Kasi Pidsus lebih baik capek melakukan penyelidikan mendalam asal tuntas, daripada di persidangan malah dibebaskan," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

Satrio menjelaskan, meski kerugian negara sudah diketahui melalui , Kejari Sampang masih butuh waktu untuk menetapkan tersangka.

"Kejari Sampang menerima data kerugian negara dalam kasus penyelewengan dana Bansos di masuk di pertengahan Desember 2022 lalu, untuk menetapkan siapa tersangkanya masih butuh waktu lagi," pungkasnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO