SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hanya butuh waktu 5 jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Sedati berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pemuda di Tanah Lapang Desa Semampir, Sedati, Kamis (5/1/2023) sore.
“Kemarin sore ada penemuan jenazah DS (21), di Tanah Lapang Desa Semampir, Sedati. Alhamdulillah, anggota kami bergerak cepat berhasil mengungkap identitas pelaku, yakni AY alias B (20), warga Pepe, Sedati. Serta beberapa jam kemudian pukul 21.30 pelaku berhasil kami tangkap,” catus Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi pelaku yang cemburu, karena korban mendekati istri pelaku. Bahkan, pelaku mengetahui isi chat antara korban dengan istrinya.
Dari sinilah, menurut Kapolresta Sidoarjo, muncul niat dari pelaku untuk mengajak ketemuan korban di lokasi Desa Semampir.
“Keduanya sempat cekcok, lalu pelaku mengambil celurit dari dalam jok sepeda motornya dan dibacokkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga pelaku meninggal dunia di lokasi,” terang Kusumo.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Terhadap pelaku AY, atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana, dikenakan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP.(cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News