Dua Pelaku Penjambretan Kalung Emas di Balongsari Surabaya Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Penjambretan Kalung Emas di Balongsari Surabaya Ditangkap Polisi Pelaku penjambretan kalung bernama Ardiansyah dan Guntur Pamungkas asal Tengger Rejo Mulyo, Benowo, saat diamankan Polsek Tandes.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Anti Bandit Polsek Tandes membekuk dua pelaku perampasan kalung emas milik Sumiati (59) warga Balongsari Tama, .

Dua tersangka tersebut, adalah Ardiansyah dan Guntur Pamungkas asal Tengger Rejo Mulyo, Benowo.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Kapolsek Tandes, Kompol Danu Anindito mengatakan, kedua tersangka diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan tiga hari. Setelah didalami melalui rekaman kamera pengawas, dua pelaku teridentifikasi.

"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya. Yang tertangkap pertama Guntur Pamungkas kemudian Ardiansyah. Ardiansyah berperan sebagai eksekutor dan Guntur Pamungkas sebagai joki," ujarnya Senin (9/1/2023).

Selama menjalankan aksinya, kedua tersangka membuntuti korban sejak dari Pasar Balongsari, setibanya di Jalan Balongsari Tama, tersangka Ardiansyah merampas kalung emas korban.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

"Kalung emas dijual ke seseorang tak dikenal laku Rp 2, 5 juta," katanya.

Danu mengatakan, tersangka yang berinisial Guntur Pamungkas merupakan pelaku baru, sedangkan tersangka Ardiansyah, baru bebas dari tahanan pertengahan tahun 2022 lalu.

Dari pengakuan Ardiansya, dirinya nekat melakukan perampasan kalung tersebut, karena untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

"Saya pakai buat kebutuhan sehari-hari dan buat judi online," ucapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti motor Honda Vario bernopol L 6878 VV berwarna putih, satu celana jeans pendek, satu celana panjang, dua kaos berwarna hitam dan sebuah topi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (rus/sis)

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO