JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kiai M. Fahim Mawardi selaku pengasuh pondok pesantren Al Djaliel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan 11 santriwati dan 4 ustadzah.
"Polres Jember telah menetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual, disangka melakukan kekerasan seksual terhadap ustadzah kelahiran Maret 2003", ujar Pengacara Fahim, Alananto pada selasa dini hari (17/1/2023).
Baca Juga: Berhasil Bangun Ketangguhan Bencana, IRB Jatim Konsisten Turun 36,23 Poin di 5 Tahun Terakhir
Fahim dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri (HA) atas dugaan perbuatan cabul terhadap 11 santriwati dan 4 ustazah di sebuah kamar khusus dengan kunci fingerprint.
HA yang telah sama-sama menjadi pengurus pondok pesantren bahkan tidak dapat mengakses kunci pintu tersebut, malah kerap melihat santriwati diajak menginap di kamar lantai dua ponpes itu.
Fahim mengatakan kepada wartawan siap jalan jongkok ke Jakarta sambil telanjang sebagai hukuman bila tuduhan ia mencabuli 15 orang dianggap benar.
Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Kinerja Bapenda Jatim Sebagai Ujung Tombak Pendapatan Daerah
"Dia mempunyai video saya, kalau ada saya ambil video itu, saya beli Rp 100 juta kemudian setelah itu kalau bukti-bukti itu ada di meja hijau pengadilan, saya siap jalan jongkok dari Jember ke Jakarta, kalau perlu saya jalan jongkok telanjang bulat, lagi. Saya serius bicara ini", jelas Fahim pada Jum'at (16/1/2023).
"Saya bersumpah, Wallahi saya berani seperti itu", kata Fahim.
(ans).
Baca Juga: Ribuan Warga Mojokerto Ikuti Senam Sehat Bareng Gus Barra dan Kosgoro Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News