KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menetapkan Aries Agung Paewai sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Batu. Ia menggantikan Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batu Zadim Efisiensi yang sebelumnya mengisi kekosongan jabatan pasca masa jabatan Wali Kota Dewanti Rumpoko berakhir pada 27 Desember 2022.
Penetapan Aries Agung Paewai sebagai Pj. Wali Kota Batu tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3 – 6344 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Batu.
Baca Juga: Paslon Nur-Heli Yakin Raih Suara Sah Pilwalkot Batu Lebih dari 50 Persen
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan. Masa jabatan walikota paling lama satu tahun sejak tanggal pelantikan,” tandas Tito Karnavian dalam SK-nya tertanggal 27 Desember 2022 lalu.
Tito mengatakan, Aries Agung Paewai sebagai pj. wali kota memiliki kewenangan penuh sebagaimana wali kota definitif. Ia bisa melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai.
Selain itu, bisa membatalkan perizinan yang sudah ditetapkan oleh wali kota sebelumnya dan mengeluarkan perizinan yang sifatnya berbeda dengan pejabat sebelumnya.
Baca Juga: Pertama di Kota Batu, Pemkot Launching Koperasi Multi Pihak Kreatif
“Untuk rancangan peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) harus melalui persetujuan menteri dalam negeri,” beber Tito.
Di sisi lain, pelantikan secara resmi Aries Agung Paewai sebagai Pj Wali Kota Batu oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan dijadwalkan Kamis (19/1/2023) di Gedung Grahadi Surabaya.
Sekadar Informasi, Aries Agung Paewai juga menjabat Kepala Badan pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemprov Jatim. (adi/rev)
Baca Juga: Pemkot Batu Libatkan 150 Pelajar di Gemarikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News