PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah anggota PPS di Kabupaten Pasuruan yang merangkap sebagai guru PNS maupun P3K menjadi sorotan aktivis LSM.
Lujeng Sudarto, Ketua LSM Pusaka, khawatir rangkap jabatan anggota PPS itu bisa berdampak buruk bagi aktivitas belajar siswa.
Baca Juga: Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara soal Sisa NPHD
"Tugas utama mereka mereka sebagai pendidik tidak akan maksimal lantaran waktu mereka terbagi untuk kegiatan tahapan pemilu. Tentunya yang akan dirugikan tidak hanya murid saja, tapi juga para orang tua," ujar Lujeng.
Karena itu, Lujeng meminta status guru PNS dan P3K yang menjadi badan adhoc untuk pemilu 2024 dipertegas oleh satuan yang di atasnya, dalam hal ini dinas pendidikan.
"Sebab, waktu mereka mengajar jadi tidak fokus karena harus membagi waktu di dua tempat, yakni mengajar dan urusan pemilu," cetusnya.
Baca Juga: Aktivis LSM Pasdewa Sebut Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Penyelewengan Undang-Undang
Dirinya meminta pihak dinas pendidikan memberikan aturan yang jelas, apakah mereka harus mengajukan cuti atau mundur dari jabatan PPK maupun PPS.
"Sekali lagi, kalau misalkan mereka bisa membagi waktu, dipastikan hal tersebut tidak akan efektif," tegasnya.
Terpisah, Suyatmin, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sesuai PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil Ggbernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota, memang tidak ada klausal yang melarang PNS maupun P3K menjadi anggota PPK dan PPS.
Baca Juga: Terkait Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemprov Minta Berpedoman PP 12/2018 dan UU 23/2014
"Mereka harus mendapatkan surat izin dari atasannya untuk bekerja sebagai badan adhoc baik PPK maupun PPS serta mampu membagi waktu," jelasnya .
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, saat dikonfirmasi melalui selulernya menjelaskan bahwa sudah ada regulasi bagi guru PNS maupun P3K yang menjadi petugas penyelenggara pemilu.
"Sudah ada aturannya," jawabnya singkat. (bib/par/rev)
Baca Juga: PT BKP Dilaporkan Soal Proyek Gedung BPBD Pasuruan, Lujeng: Lelang Sudah Sesuai Prosedur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News