PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah anggota PPS di Kabupaten Pasuruan yang merangkap sebagai guru PNS maupun P3K menjadi sorotan aktivis LSM.
Lujeng Sudarto, Ketua LSM Pusaka, khawatir rangkap jabatan anggota PPS itu bisa berdampak buruk bagi aktivitas belajar siswa.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
"Tugas utama mereka mereka sebagai pendidik tidak akan maksimal lantaran waktu mereka terbagi untuk kegiatan tahapan pemilu. Tentunya yang akan dirugikan tidak hanya murid saja, tapi juga para orang tua," ujar Lujeng.
Karena itu, Lujeng meminta status guru PNS dan P3K yang menjadi badan adhoc untuk pemilu 2024 dipertegas oleh satuan yang di atasnya, dalam hal ini dinas pendidikan.
"Sebab, waktu mereka mengajar jadi tidak fokus karena harus membagi waktu di dua tempat, yakni mengajar dan urusan pemilu," cetusnya.
Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon
Dirinya meminta pihak dinas pendidikan memberikan aturan yang jelas, apakah mereka harus mengajukan cuti atau mundur dari jabatan PPK maupun PPS.
"Sekali lagi, kalau misalkan mereka bisa membagi waktu, dipastikan hal tersebut tidak akan efektif," tegasnya.
Terpisah, Suyatmin, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sesuai PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil Ggbernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota, memang tidak ada klausal yang melarang PNS maupun P3K menjadi anggota PPK dan PPS.
Baca Juga: Lujeng Soroti Kredibilitas Lembaga Survei Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan
"Mereka harus mendapatkan surat izin dari atasannya untuk bekerja sebagai badan adhoc baik PPK maupun PPS serta mampu membagi waktu," jelasnya .
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, saat dikonfirmasi melalui selulernya menjelaskan bahwa sudah ada regulasi bagi guru PNS maupun P3K yang menjadi petugas penyelenggara pemilu.
"Sudah ada aturannya," jawabnya singkat. (bib/par/rev)
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News