SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Mengejutkan. Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar, diduga menjadi otak perampokan rumah dinas Santoso, wali kota yang menjabat saat ini. Samanhudi yang juga mantan Ketua DPRD Kota Blitar itu pun ditangkap dan langsung dibawa ke Polda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Nama lengkapnya, Muhammad Samanhudi Anwar. Ia lahir 8 Oktober 1957 dan menjabat Wali Kota Blitar sejak 17 Februari 2016-2019. Sebelumnya, dia juga menjabat Wali Kota Blitar pada periode 2010-2015 dan pernah menjadi ketua dewan setempat.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Namun, Samanhudi terlibat tindak pidana korupsi pada 2018 atas operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung. Ia pun dipenjara. Ia narapidana. Samanhudi baru keluar Lapas Sragen pada Oktober 2020.
Samanhudi ditangkap sebagai tersangka otak perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022. Samanhudi ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB saat berolahraga di salah satu tempat olahraga di Blitar.
Yang menarik, meski dua tangannya diborgol dan digelandang aparat kepolisian, ia masih sempat tersenyum lebar ketika disorot kamera wartawan.
Baca Juga: Doa Bersama Kapolri dan Panglima TNI, Kiai Asep Duduk Satu Meja dengan Kapolda dan Pangdam V Jatim
"Saya gak tahu apa-apa," kilah politikus gaek itu dilansir dari selalu.id.
Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan penangkapan Samahudi sejak dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Ternyata, benar sesuai fakta dan bukti bahwa mantan Wali Kota Blitar tersebut terlibat dalam perampokan.
"Tegaskan fakta dengan bukti-bukti yang ada dan fakta hukum yang kita peroleh dan kita yakini. Sehingga kita memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka perkara kejahatan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," tegas jenderal polisi berbintang dua itu kepada wartawan.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Ia menyebut, Samanhudi berperan membantu memberikan informasi kepada para pelaku terkait isi dalam Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
"Kategori dalam delik untuk pasal pencurian kekerasan 55 dan 56 dari yang bersangkutan kita sangkakan sebagai pelaku yang membantu," tuturnya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News