JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pihak keluarga merasa kecewa dengan ditetapkannya sebagai tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra (18) yang merupakan korban tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW.
"Kecewa, sudah pasti. Marah, mau marah sama siapa", kata Ira saat ditemui di UI Salemba, Jakarta Pusat pada Jum'at (27/1/2023).
Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis
Ira yang merupakan ibunda Hasya menginginkan kasus yang tengah diusut berjalan transparan. Dia ingin mengetahui siapa tersangka sebenarnya.
"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan. Jikalau proses harus dimulai dari awal, kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas, jadi kami tahu siapa tersangka itu", jelas dia.
Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi mempersilakan pihak keluarga menempuuh praperadilan jika belum puas atas hasil penyelidikan tersebut.
Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan", kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pada Jum'at (27/1/2023).
Latif menjelaskan pihak keluarga dapat mengajukan praperadilan di kasus tersebut jika mempunyai alat bukti baru yang belum dimiliki polisi.
Kendati demikian, karena tersangka dalam kasus ini telah meninggal, penyelidikan pun dihentikan. Latif mengatakan penghentian penyidikan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ini untuk mendapatkan kepastian hukum.
Baca Juga: Resep Semur Tahu Telur Puyuh, Makanan Berkuah yang Menghangatkan Tubuh
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News