Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Orang Tersangka Aksi Kerusuhan di Kantor Arema FC

Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Orang Tersangka Aksi Kerusuhan di Kantor Arema FC Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (pegang mik) saat memimpin konferensi pers.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kombes Pol Budi Hermanto menggelar konferensi pers terkait insiden aksi demo yang berujung aksi anarkis di Kantor FC Jl. Mayjen Panjaitan No. 42, Kecamatan Klojen , pada 29 Januari 2023 lalu.

Dalam insiden tersebut, mengamankan 115 orang yang diduga ikut terlibat aksi perusakan kantor untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Dua Dinkes Gelar Deteksi Dini Kanker Leher Rahim di Kota Batu, Ternyata ini Hasilnya

"Dari total 115 orang yang kami amankan, sebanyak 7 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan sisanya telah dipulangkan dan dijemput keluarganya masing-masing dikarenakan tidak terlibat pengeroyokan ataupun pengerusakan," ujar Budi Hermanto saat memimpin rilis, Selasa (31/1/2023).

Adapun 7 orang tersangka itu dikenakan pasal yang berbeda. Untuk AR (24) asal Dampit, MF (24), NM (21), MA (29), dan MF (37), keempatnya asal Dampit, dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2.

Sedangkan 2 orang tersangka lainnya dikenakan pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 15 UU RI no. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Yaitu CA (22) asal Pakis dan FH (34) asal Pujon.

Baca Juga: Sidang Restitusi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp17,5 M dan Tagih Janji Presiden

"Kami mengamankan para tersangka beserta barang buktinya seperti 1 bendara hitam ukuran 65x45 cm, dengan tongkat besi warna biru, 1 buah bendera gambar plus yang identik dengan kelompok Anarko, beserta tongkat kayu, 13 bom smoke, seperti yang rekan-rekan dapat lihat (barang bukti di atas meja konferensi pers)," terang kapolres.

Dalam kesempatan itu, Budi Hermanto memastikan bahwa penangkapan tujuh orang tersangka kasus perusakan dan pengeroyokan di kantor tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruhan.

"Ini murni kasus pidana terhadap pengrusakan kantor dan tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruan," pungkas . (dad/rev) 

Baca Juga: Bubarkan Tim Pemenangan Abadi, Abah Anton Ajak Semua Pihak untuk Terus Berkontribusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO