MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Menjamurnya rumah kos dan home stay di Kota Mojokerto membuat pemda setempat putar otak dengan merancang raperda rumah kos. Raperda ini akan mengatur tentang izin usaha rumah kos ini dan menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Kepala KPPT Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengutarakan hal itu terkait raperda rumah kos yang tengah digarap pihaknya.
“Raperda rumah kos masih dalam pengkajian di hukum. Kalau sudah final akan dimasukkan dalam prolegda,” kata Gaguk Tri Prasetyo, (25/5) kemarin.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Menurut Gaguk, regulasi tentang rumah kos yang menyangkut IMB dan izin usaha rumah kos perlu diterbitkan untuk penataan, pengawasan serta pengendalian usaha rumah kos.
“Izin usaha rumah kos menyangkut izin operasional kegiatan suaha rumah kos. Sedang IMB untuk perizinan bangunan baru rumah kos atau rehab bangunan menjadi rumah kos dengan persyaratan administratif dan teknis tertentu,” terangnya.
Sementara yang menjadi pijakan Pemkot untuk pengendalian dan pengawasan rumah kos yakni Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Sedang untuk pajak rumah kos diatur dalam perda tentang pajak daerah.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Selain izin operasional dan IMB menyangkut kepemilikan rumah kos oleh perorangan atau badan hukum, butir aturan yang diusung dalam raperda rumah kos, ujar Gaguk, diantaranya keharusan memampangkan papan nama rumah kos sebagai identitas rumah kos.
“Tata ruang rumah kos harus diatur sehingga memenuhi syarat kesehatan dan lingkungan. Dan sekurang-kurangnya harus memiliki ruang untuk menerima tamu, dan tempat parkir yang memadai sesuai kapasitas penghuni yang sekaligus juga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau,” imbuhnya.
Selain pengaturan, sanksi berupa penutupan dan pencabutan izin usaha rumah kos bisa diterbitkan jika pemilik usaha kos tidak melakukan usaha pokok sesuai izin yang diberikan. “Atau mendirikan bangunan rumah kost yang tidak sesuai dengan skema lokasi dan denah bangunan yang diizinkan,” tandasnya. (yep)
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News