SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim meraih Penghargaan dari Ombudsman RI dengan Predikat Kualitas Tinggi atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di awal 2023.
Sebab, hasil laporan penilaian kepatuhan tahun lalu berada di angka 79.25 atau masuk dalam kategori opini kualitas tinggi dan berada di zona hijau, Hal tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang berada di angka 75.08 kategori C dengan opini Kualitas Sedang dan berada di zona kuning.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
"Allhamdulillah, berkat kerja keras tim, kita mampu meningkatkan capaian penilaian kepatuhan di tahun 2022. Semoga capaian ini bisa menyatukan gerak langkah seluruh jajaran OPD di Lingkungan Pemprov Jatim untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," kata Khofifah saat menerima apresiasi berupa piagam dari Pimpinan Pusat Ombudsman RI, Johannes Widijantoro, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (1/2/2023).
Ia mengatakan bahwa Pemprov Jatim beserta jajaran, terus melakukan berbagai langkah inovasi dalam memberikan layanan publik bagi masyarakat, seperti memanfaatkan teknologi informasi yang bisa diakses dengan mudah.
Mantan Menteri Sosial itu menyebut, proses digitalisasi menggunakan IT mendorong sekaligus mempercepat akses layanan publik di Jawa Timur. Dengan demikian, Akses informasi dan pelayanan semakin cepat, mudah, serta murah sangat diharapkan oleh masyarakat.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Seperti, Dinas Pendapatan (Dispenda) Jatim yang terus mengembangkan layanan publik melalui IT yang memudahkan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di banyak tempat. Gubernur yakin, layanan yang telah ada ini mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat di Jawa Timur.
"Tidak ada pembayaran kendaraan bermotor di Jatim dari loket ke loket bahkan dari meja ke meja. Akan tetapi melalui sistem, sehingga yang berjalan adalah dokumen sehingga memudahkan masyarakat. Digitalisasi ini memberikan layanan yang mudah, cepat, murah dan lebih memuaskan. Bentuk pelayanan publik inilah yang kita butuhkan di banyak titik," paparnya.
Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman
Sebelumnya, lanjut Khofifah, Ombudsman datang ke Jatim untuk menilai dan melihat perbaikan kualitas pelayanan publik lewat berbagai pencegahan maladministrasi lewat pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pusat maupun daerah.
Tak hanya itu, Pemprov Jatim terus melakukan identifikasi tingkat kompetensi penyelenggara layanan, tersedianya sarana-prasarana, terpenuhinya komponen standar pelayanan, dan efektifnya pengelolaan pengaduan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Bahkan, pihaknya membantu pimpinan penyelenggara pelayanan publik untuk mengidentifikasi mutu penyelenggara layanan, komponen standar pelayanan, sarana prasarana, pengelolaan pengaduan yang masih perlu dipenuhi oleh unit/satuan kerja pelayanan publiknya dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi lebih baik.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
"Semoga pertemuan ini bisa mendorong kepatuhan pelaksanaan atas saran dan rekomendasi Ombudsman RI kepada para pihak terkait. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah guna perbaikan pelayanan publik di tiap wilayahnya sebagai upaya mencegah potensi terjadinya mal administrasi," urai Khofifah.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Ombudsman RI Johannes Widjiantoro mengatakan, penyerahan penghargaan ini membuktikan bahwa Pemprov Jatim terus berupaya mendorong kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Selain itu, penyerahan penghargaan ini menjadi momentum dan sangat penting dimana Ombudsman sebagai lembaga negara memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang undanganya di daerah.
Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman
"Kami mengapresiasi kepemimpinan Ibu Gubernur yang menjadikan pelayanan publik bisa ditingkatkan. Kami akan mendorong agar penyelenggara di pelayanan publik bisa ditingkatkan termasuk sarana dan prasarana. Kehadiran Ombudsman bisa membantu mempercepat kualitas layanan publik," tuturnya.
Untuk itu, Ombudsman mendorong untuk memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit penyelenggaraan layanan publik kategori A dan B sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kompetensi menyelenggarakan pelayanan publik.
"Kami juga mendorong kepada Pemprov Jatim untuk memanfaatkan hasil kepatuhan tahun 2022 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat UU Nomer 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik," pungkasnya.
Baca Juga: Siap Jadikan Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara, Khofifah-Emil Ajak Sukseskan Pilkada 2024
Tahun 2022 terdapat empat OPD di lingkungan Pemprov Jatim yang dinilai yakni DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Prov. Jatim. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News