SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemilik kendaraan bermotor yang memarkir kendaraannya di atas trotoar bakal dibersihkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep yang bekerjasama dengan Polres Sumenep.
”Pada dasarnya, trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir kendaraan. Jadi kalau misalkan ada yang melanggarnya, pasti kami tidak tegas,” kata Kasi Ops Satpol PP Sumenep Moh. Saleh dengan nada serius, kemarin (25/5).
Baca Juga: KPU dan Bawaslu di Sumenep Kembali Peringatkan Parpol soal ini
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan terhadap pemilik motor tersebut akan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang telah dilanggar. Jika berat maka pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat.
”Kalau sanksinya bermacam-macam, kalau sanksi ringan berupa teguran, kalau berat kami akan menilangnya. Karena itu sudah jelas pelanggaran lalu lintas,” terangnya.
Untuk sanksi pemberian tilang tersebut pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Polres Sumenep. Saat ini, pihaknya mengaku telah menjalin komunikasi inten dengan pihak kepolisan. Bahkan, Polres Sumenep menyambut baik ide cemerlang yang diluncurkannya.
Baca Juga: Bupati Sumenep Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama
"Karena yang punya surat tilang itu hanya pihak kepolisian, maka kami akan koordinasi dengan pihak satlantas. Ide kami diterima baik oleh pihak kepolisan,” tandasnya. (fay/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News