SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Maraknya penambang liar di Kabupaten Sumenep membuat warga geram, khususnya aktivis lingkungan. Apalagi, mereka tidak tahu harus ke mana akan mengadukan aktivitas ilegal tersebut. Sebab, pengaduan berupa laporan senantiasa mengalami jalan buntu.
Hery, salah seorang aktivis lingkungan di Sumenep, mengaku berencana akan melapor ke Wahana Lingkungan Hidup Walhi. Sebab, saat ini kerusakan lingkungan yang diakibatkan tambang ilegal semakin memprihatinkan.
Baca Juga: Kepala Satpol PP Sumenep Apresiasi Gerak Cepat Tim Call Center 122 Bantu Masyarakat
“Wahana Lingkungan Hidup harus dilapori agar turun ke lapangan dan meninjau kerusakan alam yang semakin rusak dan manusia semakin brutal saja merusaknya, Dalam waktu dekat, saya bersama teman-teman pencinta lingkungan akan melaporkan ke Walhi,” katanya Selasa (01/09).
Hery juga mengaku akan melapor ke pihak kepolisian agar dilakuan pengusutan dan penegakan hukum.
Sebelumnya, Kepala Bagian Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Kabupaten Sumenep, Moh. Sahlan kepada BANGSAONLINE.com membenarkan keberadaan penambang liar. Ia mengakui mereka yang bergerak pada penambangan batu atau galian C, tidak mempunyai izin operasional.
Baca Juga: Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi
“Kami pastikan penambang yang ada di seputar Kota Sumenep yang tepatnya ada di area Kecamatan Kota tidak ada izinnya, alias ilegal. Kepada penegak hukum, kepada kepolisian, silakan untuk diproses,” tegasnya.
Ketika ditanya kenapa penambangan liar di Sumenep semakin marak, Sahlan menyebut karena pemkab tidak punya kewenangan untuk memberi sanksi. Menurutnya, kewenangan memberi sanksi itu bukan ada pada instansinya, melainkan ada pada pihak kepolisian.
Terpisah, Didik, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Sumenep, juga membenarkan bahwa semua penambang galian C di Sumenep belum mengantongi izin operasioanal. “Para penambang liar harus segera mengurus izinnya agar bekeraja bisa nyaman dan tenang,” harapnya.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu di Sumenep Kembali Peringatkan Parpol soal ini
Dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purnomo Edy, mengatakan bahwa pihaknya tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menertibkan tambang ilegal.
"Maaf itu sudah bukan menjadi kewenangan kami lagi. Kami di daerah hanya memantau dan melaporkan pada pihak Jawa Timur dan kepada Kepolisian. Adapun pemantauan dan laporan sudah sering kami lakukan," jelasnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News