SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Puluhan dump truk pengangkut pasir dan batu galian C mendatangi Mapolres Sumenep, Senin (19/08/2024).
Sa'di, salah satu sopir dump truk dari Desa Kasengan, Kecamatan Manding, mengatakan kedatangan dirinya beserta sopir lainnya menuntut agar usaha penambangan galian C dibuka kembali.
Baca Juga: Brida Sumenep Bersama LPPM Uniba Madura Lakukan Penelitian dan Pendataan Garis Kemiskinan
Diketahui, sudah dua bulan ini Pemkab Sumenep menutup penambangan galian C.
"Kami para sopir merasa dirugikan dengan adanya penutupan tersebut," ujar Sa'di yang disambut teriakan oleh para sopir lainnya.
Dalam aksi tersebut, para sopir dump truk ditemui oleh Kabag Perekonomian dan Energi Sumber Daya Alam Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar.
Baca Juga: Bangun Kabupaten Sumenep, Pemkab Libatkan Berbagai Unsur
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Sumenep akan memfasilitasi para konsultan penambang terkait pengurusan izin tambang galian C.
"Pemerintah Kabupaten Sumenep bakal mengedepankan regulasi yang harus ditaati bersama, agar tidak menabrak peraturan yang sudah ada dan pihak kami bakal membantua," jelasnya di hadapan para pengunjuk rasa, Senin (19/8/2024).
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
Dadang menekankan agar para konsultan penambang tetap mengikuti prosedur yang ada di Kabupaten Sumenep terkait penambangan galian C.
"Ayo tolong urus semua perizinannnya agar tidak menabrak perundang-undangan yang ada," tegasnya.
Ia menambahkan,pemerintah akan selalu memberikan bantuan dan edukasi kepada para penambang galian C untuk mengurus perizinannya, sebelum melakukan aktivitas.
Baca Juga: Direktur Utama RSUD dr Moh Anwar Sumenep Beberkan Manfaat DBHCHT di Sektor Kesehatan
Sementara Kanit Pidter Polres Sumenep, Roni Agus R, menegaskan penambang tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum mengantongi izin.
Sebab, aktivitas penambangan yang belum mengantongi izin akan berdampak pada kerusakan lingkungan, termasuk bakal berdampak pada sopir dump truk itu sendiri.
"Oleh karenanya, diimbau untuk semua lokasi penambangan galian C sementara ditutup hingga izinnya sudh dikantongi," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Percepat Pemanfaatan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat
Terpisah, Tim Biro Hukum Paguyuban Penambangan, Kamaruddin, menyampaikan bahwa selama ini pihaknya sudah mengajukan dan melakukan tahapan demi tahapan intuk mendapatkan izin tambang galian C.
Namun, lanjut Kamaruddin, para penambang kesulitan karena proses pengurusan perizinan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Pengurusan izinnya rumit dan sulit. Di UPK ada beberapa tahapan dari desa, kecamatan, kabupaten, kemudian ke Provinsi Jawa Timur. Namun bukan berarti kami tidak mengurusnya, tetap kami sudah urus, kami tidak mau juga main kotor," tandasnya. (aln/rev)
Baca Juga: Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri saat HSN 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News