PASAURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan pemasangan patok batas tanah se-Kabupaten Pasuruan. Pemasangan diselenggarakan secara simbolis di Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Jumat (03/02/2023).
Masyarakat Desa Pulokerto tampak semangat mengikuti kegiatan yang juga bagian dari persiapan PTSL tersebut. Pantauan wartawan, ada ratusan patok yang sudah disediakan dan itu dibuat oleh warga sendiri.
Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Serahkan 488 Sertifikat Tanah ke Warga Karangjati
Pematokan dipimpin langsung Wakil Bupati Pasuruan KH. Abdul Mujib Imron didampingi BPN dan Muspika Kraton.
Kepala BPN Pasuruan, Sulam Samsul, dalam sambutannya menjelaskan ketentuan pemasangan tanda batas tersebut sudah diatur dalam pasal 19 sampai dengan 23 PMNA/KBPN no. 3 tahun 1997.
Menurutnya, pemasangan patok bertujuan memudahkan dan mempercepat petugas ukur pertanahan dalam mengukur batas bidang tanah dalam kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2023. Di samping memastikan batas bidang tanah dari setiap pemilik tanah.
Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Serahkan 239 Sertifikat Tanah ke Warga Kedemungan
"Selain itu, juga menjaga fisik tanah agar tidak dikuasai oleh pihak/orang lain dan mengurangi terjadinya kesalahan ukur terhadap tanah yang dimiliki atau dikuasai. Serta, patok yang terpasang secara permanen dan terawat dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari," jelas Sulam.
Sementara itu, Seksi Survei dan Pemetaan BPN Pasuruan, Suryadi, mengungkapkan khusus di Pasuruan ditarget pemasangan 20 ribu patok bidang tanah.
"Kegiatan di Kabupaten Pasuruan dipusatkan di Desa Pulokerto karena wilayah itu nanti akan dilaksanakan kegiatan PTSL tahun 2023. Tujuan diadakan pematokan adalah upaya meringankan kegiatan PTSL dalam pengukuran tanah atau lahan yang sengketa," ujarnya.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 140 Sertifikat Program PTSL
"Adapun segela pembiayaan pematokan tersebut ditanggung oleh peserta PTSL. Misal, pemesanan patok, fotokopi berkas, biaya materai, dan operasional panitia pengukuran. Untuk biaya PTSL hingga penerbitan sertifikat tersebut semuanya ditanggung pemerintah," pungkas Suryadi. (afa/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News