BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Bangkalan lantik 281 PKD (pengawas pemilu kelurahan/desa), Senin (6/2/2023). Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, meminta masyarakat untuk melaporkan apabila terindikasi kecurangan dalam proses pemilihan PKD.
"Pelaporannya bisa melalui pengawas desa dan kelurahan, cuma pengawas desa dan kelurahan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa jadi akan diteruskan ke Panwascam, kalau panwascam tak bisa menangani akan di limpahkan kabupaten kalau kewalahan pun akan diteruskan ke provinsi," ujarnya.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Pihaknya juga akan memberikan sanksi yang tegas apabila terjadi suatu pelanggaran pada proses perekrutan anggota PKD yang terpilih.
"Dilaporkan saja karena penyelenggara ADHOC PPK ke bawah Panwascam Kebawah Tidak perlu ke DKPP itu sekarang tidak perlu ke DKPP kalau PPK kita rekom ke KPU untuk di sanksi atau di ganti kalau Panwascam ke Bawah kami akan Langsung Eksekusi," tuturnya.
Selain itu, Mustain berharap kepada anggota yang dilantik dapat memberikan sinergi serta dapat mengemban tanggung jawab, dan amanah dengan baik dan mampu bekerja sama dengan stakeholder lainnya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
"Alhamdulillah yang yang mendaftar banyak saya yakin yang terpilih merupakan orang terbaik, saya berharap kepada yang terpilih bisa berkolaborasi dengan baik," ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Bupati Bangkalan, Mohni, berterima kasih dan berharap untuk para anggota yang dilantik dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik.
"Untuk Penyelenggaraan pengawasan pemilu 2024 semoga terlaksana dengan baik dan yang ditunjuk semoga dapat menjalankan tugas dengan lancar dan sempurna," pungkasnya. (mil/uzi/mar)
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News