
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Bangkalan lantik 281 PKD (pengawas pemilu kelurahan/desa), Senin (6/2/2023). Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, meminta masyarakat untuk melaporkan apabila terindikasi kecurangan dalam proses pemilihan PKD.
"Pelaporannya bisa melalui pengawas desa dan kelurahan, cuma pengawas desa dan kelurahan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa jadi akan diteruskan ke Panwascam, kalau panwascam tak bisa menangani akan di limpahkan kabupaten kalau kewalahan pun akan diteruskan ke provinsi," ujarnya.
BACA JUGA:
- Warga Desa Morombuh Gagal Jadi Cakades, P2KD Dituding Langgar Perbup 51
- Tetapkan 2 Bacakades Cacat Administratif, Warga Desa Batah Barat Geruduk Sekretariat P2KD
- Keberatan dengan Keputusan P2KD, Warga Desa Larangan Datangi Kantor DPMD Bangkalan
- Sempat Buron dan Mangkir, Guru di Bangkalan ini Jalani Sidang ke-2 soal Arisan Online
Pihaknya juga akan memberikan sanksi yang tegas apabila terjadi suatu pelanggaran pada proses perekrutan anggota PKD yang terpilih.
"Dilaporkan saja karena penyelenggara ADHOC PPK ke bawah Panwascam Kebawah Tidak perlu ke DKPP itu sekarang tidak perlu ke DKPP kalau PPK kita rekom ke KPU untuk di sanksi atau di ganti kalau Panwascam ke Bawah kami akan Langsung Eksekusi," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...