Lantik 281 PKD, Ketua Bawaslu Bangkalan Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Kecurangan

Lantik 281 PKD, Ketua Bawaslu Bangkalan Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Kecurangan Suasana pelantikan PKD yang dilakukan Bawaslu Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu lantik 281 PKD (pengawas pemilu kelurahan/desa), Senin (6/2/2023). Ketua Bawaslu , Ahmad Mustain Saleh, meminta masyarakat untuk melaporkan apabila terindikasi kecurangan dalam proses pemilihan PKD.

"Pelaporannya bisa melalui pengawas desa dan kelurahan, cuma pengawas desa dan kelurahan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa jadi akan diteruskan ke Panwascam, kalau panwascam tak bisa menangani akan di limpahkan kabupaten kalau kewalahan pun akan diteruskan ke provinsi," ujarnya.

Pihaknya juga akan memberikan sanksi yang tegas apabila terjadi suatu pelanggaran pada proses perekrutan anggota PKD yang terpilih.

"Dilaporkan saja karena penyelenggara ADHOC PPK ke bawah Panwascam Kebawah Tidak perlu ke DKPP itu sekarang tidak perlu ke DKPP kalau PPK kita rekom ke KPU untuk di sanksi atau di ganti kalau Panwascam ke Bawah kami akan Langsung Eksekusi," tuturnya.

Simak berita selengkapnya ...

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':