JEMBER, BANGSAONLINE.com - Polres Jember mengungkap kasus tewasnya 2 orang yang tenggelam di Sungai Tanggul, usai terjatuh dari atas Jembatan Pocong di Kencong, Kamis (2/2/2023) sore.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan bahwa insiden itu merupakan akibat dari tindak kekerasan 4 orang tersangka yang menganiaya korban di atas jembatan lantaran menolak ajakan untuk menenggak minuman keras yang mereka bawa dari Bali.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
"Korban ini, saudara Subhan, seorang pelajar, dan Ahmad Wagiman, seorang pengangguran (keduanya) asal Yosowilangu, Kabupaten Lumajang," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (8/2/2023).
Sedangkan 4 terangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian merupakan warga Jember. Mereka ialah Luki Firman Sugandi, Dimas Setiawan, Muhammad Arif Candra Setiawan, dan WS (di bawah umur). Dalam proses penyidikan, petugas menemukan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku.
"Baju yang dikenakan oleh para tersangka sesuai keteraangan para saksi, yang kebetulan pada saat itu melintas dan melihat peristiwa tersebut," kata Herry.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Selain itu, penyidik juga menemukan satu unit sepeda motor vega, honda win, scoopy, yang digunakan oleh para tersangka. Pihaknya juga membeberkan hasil autopsi korban, dijelaskan bahwa memang korban tewas sebab tidak bisa bernafas dalam air, namun penyebab hal tersebut terjadi adalah karena mereka jatuh dari jembatan, terdorong ke sungai akibat menerima penganiayaan dari tersangka.
"Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan (KUHP) pasal 170 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara." pungkasnya. (yud/bil/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News