Sidang Pledoi Kasus Penjiplakan Merk Dagang Pupuk, Kuasa Hukum Terdakwa Yakin Kliennya Bebas

Menurut ia, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti di persidangan, terdapat perbedaan yang signifikan antara desain kemasan produk Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) dengan kemasan bagian depan produk barang jenis Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16 milik terdakwa selaku pemilik CV. Sumber Agung Jaya (SAJ).

Ia lantas membeberkan perbedaan kemasan. Antara lain, milik MTJ ada logo burung di bagian atas, sedangkan milik SAJ tidak ada logo burung, namun adanya logo bintang.

Selanjutnya, pada kemasan samping kiri kemasan milik MTJ tertulis sebuah merk Mutiara 16-16-16 yang diblok warna biru muda dan bertuliskan 'Pupuk NPK'. Sementara itu, milik terdakwa tertulis 'pembenah tanah setelah merk Mutiara.

"Untuk kemasan belakang sama sekali tidak sama antara kemasan produk PT. Meroke Tetap Jaya dengan kemasan produk milik terdakwa," ungkap Robert.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: