GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Agung (MA) memutus bebas Direktur CV Sumber Agung Jaya, Subianto Budiman. Ia dinyatakan bebas setelah perkara tuduhan tindak pidana pemalsuan merek pupuk yang dilaporkan PT Meroke Tetap Jaya pada tingkat kasasi dinyatakan tak terbukti oleh MA.
Tuduhan kepada pengusaha pupuk asal Kecamatan Sidayu, Gresik, sebagai plagiat pupuk milik perusahaan lain tidak terbukti secara hukum. Merek pupuk milik Subianto yang sudah mengantongi izin resmi sebagai merek dagang pupuk merupakan merek yang legal dan resmi serta bersertifikat.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Subianto Budiman, divonis bebas oleh Majelis hakim PN Gresik atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Nugroho Tandjung, dengan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 1 tahun.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa dakwaan jaksa tidak beralasan secara hukum. Pada amar putusan majelis hakim yang diketuai M Fatkur Rochman menyatakan, Subiantoto Budiman pemllik CV Sumber Agung Jaya tidak terbukti menggunakan atau memalsukan merek dagang pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT Meroke Tetap Jaya (MTJ).
Pupuk milik CV Sumber Agung Jaya memiliki merek Bintang Mutiara 16-16-16 IDM00875335, merek pembenah tanah Bintang Mutiara 16-16-16 IDM 001001001317 telah memiliki izin edar dan terdaftar di Kemenkumham dengan merek 'Bintang Mutiara' nomor sertifikat: IDM000458406 tanggal dimulai perlindungan 19 November 2012 sampai 19 November 2022, dan diperpanjang masa perlindungannya sampai dengan 19 November 2032.
Baca Juga: Sejarah Pesantren Dibelokkan, Menag: Pesantren Harus Jadi Tuan Rumah di Republik Ini
Atas putusan bebas itu, JPU Kejaksaan Gresik melakukan kasasi di MA. Pada putusan yang tertuang pada perkara Nomor 57 K/Pid.Sus/2024 dengan Majelis Hakim Agung yang diketuai Desnayati M dengan anggota Akhmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Yohanes Priyana memvonis bebas terdakwa Subianto serta menolak kasasi dari pemohon Kejari Gresik.
Setelah menerima putusan kasasi MA, Subianto mengaku sangat bersyukur. "Alhamdulilah fitnah dan tuduhan atas merek dagang pupuk tidak terbukti secara hukum. Majelis hakim PN Gresik dan majelis hakim MA sama-sama memutus bebas perkara tuduhan merek dagang pupuk ini," ucapnya, Selasa (30/04/2024).
Disampaikannya, dengan vonis bebas ini, maka merek dagang pupuk miliknya adalah merek dagang yang legal dan resmi serta bersertifikat. Tuduhan yang dialamatkan oleh PT Meroke Tetap Jaya tidak terbukti kalau ia melakukan pemalsuan merek pupuk miliknya.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
"Semoga dengan putusan bebas yang sudah inkraht (tetap) ini bisa merehablitasi nama baik saya sebagai pengusaha pupuk dan memulihkan nama perusahaan. Dengan adanya laporan ini, perusahaan mengalami banyak kerugian karena customer mulai tidak percaya," paparnya.
Dengan putusan bebas ini, diharapkan para customer kembali mempercayakan pada produksi pupuk miliknya, dan masyarat tahu merek pupuk miliknya bukan memalsu merek orang lain namun merek asli yang dijual oleh perusahaannya.
"Akibat perkara ini kami sangat dirugikan. Kami akan kordinasi pada tim kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun keperdataan," pungkasnya.
Baca Juga: Kadivpas Kemenkumham Jatim Sidak ke Lapas Medaeng Minggu Malam
Sementara itu, kuasa hukum Subianto, Budiman Bilmard B Putra, menyebut putusan Hakim Agung Kasasi No. 57K/Pid.Sus/2024 merupakan wujud nyata sebuah marwah keadilan. MA sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia mengedepankan kemuliaan dan hati nurani dalam penegakkan hukum di Indonesia.
"Dengan Putusan inkraht ini langkah utama kita adalah memulihkan nama baik, Kedudukan, serta harkat dan martabat klien saya, Subianto Budiman selaku pemilik CV Sumber Agung Jaya di masyarakat. Sebab, ada dugaan kuat perkara ini lahir karena adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan terkesan dikriminalisasi," katanya.
Robert Mantinia, selaku kuasa hukum Subianto Budiman juga menduga dari awal kasus pada perkara ini sudah janggal dan dipaksakan dari tingkat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
"Klien kami, Subianto Budiman mengantongi bukti kuat serta mempunyai izin legalitas lengkap baik izin usaha, izin edar, izin merek, hak paten, hak cipta, bahkan produk dari klien kami sudah SNI yang terdaftar serta klien kami memiliki merek luar negeri," ucapnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News