GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang putusan perkara pemalsuan merk dagang pupuk dengan terdakwa anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik, Achmad Ubaidi, Kamis (6/4/2023) kemarin.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, M. Fatkhur Rochman, memvonis bebas Ubaidi karena tak terbukti bersalah memalsukan merk pupuk di usaha yang digelutinya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Sebelumnya, Fatkhur Rochman saat membacakan amar putusan mengatakan, hakim tidak menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat terdakwa Ubaidi dinyatakan bersalah telah memalsukan merk pupuk. Terdakwa tidak terbukti ada niat jahat (mens rea) atas perkara ini dan tidak ada niatan untuk memalsukan merk pupuk.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan memulihkan harkat serta martabat terdakwa di hadapan hukum," ucap Fatkhur saat membacakan amar putusan.
Hakim menyampaikan, PT Gresik Nusantara Fertilizer milik terdakwa yang berlokasi di Kecamatan Sidayu, Kebupaten Gresik, yang memproduksi pupuk pembenah (kesuburan) tanah dengan merk dagang GNF Mutiara tidak memiliki kesamaan dengan pupuk NPK Mutiara yang diproduksi PT Meroke Tetap Jaya, selaku pelapor di Mabes Polri.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Berdasarkan keterangan ahli dari Kemenkumham dan Yurisprudensi putusan PK, bahwa tidak ada kesamaan antara GNF Mutiara dengan NPK Mutiara. Pupuk merk GNF Mutiara memproduksi pembenah tanah. Sementara NPK Mutiara memproduksi pupuk urea, sehingga komposisinya berbeda.
Selain itu, GNF Mutiara juga pernah ditolak saat mengajukan merk dagang.
"Namun demikian, terdakwa terus melakukan upaya pendaftaran, sehingga tidak ada niat jahat atau mens rea pada terdakwa untuk pemalsuan merk pupuk. Karena itu, terdakwa Achmad Ubaidi bebas murni (vrijspraak) dari semua dakwaan," terangnya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Terdakwa juga tak terbukti atas dakwaan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Konsumen saat menggunakan pupuk pembenah tanah tidak pernah dirugikan. Sehingga, dakwaan itu tidak terbukti," pungkasnya.
Menanggapi putusan bebas kuasa hukum Achmad Ubaidi, Gunadi, S.H. menyatakan menerima. "Kami menerima yang mulia," katanya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Gresik, Nugroho Tandjung, mengatakan akan menempuh upaya kasasi atas putusan bebas Achmad Ubaidi.
JPU Kejari Gresik pada persidangan sebelumnya menuntut hukuman penjara kepada Achmad Ubaidi selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa diduga melanggar pasal 100 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News