GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang putusan perkara pemalsuan merk dagang pupuk dengan terdakwa anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik, Achmad Ubaidi, Kamis (6/4/2023) kemarin.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, M. Fatkhur Rochman, memvonis bebas Ubaidi karena tak terbukti bersalah memalsukan merk pupuk di usaha yang digelutinya.
Sebelumnya, Fatkhur Rochman saat membacakan amar putusan mengatakan, hakim tidak menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat terdakwa Ubaidi dinyatakan bersalah telah memalsukan merk pupuk. Terdakwa tidak terbukti ada niat jahat (mens rea) atas perkara ini dan tidak ada niatan untuk memalsukan merk pupuk.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan memulihkan harkat serta martabat terdakwa di hadapan hukum," ucap Fatkhur saat membacakan amar putusan.
Hakim menyampaikan, PT Gresik Nusantara Fertilizer milik terdakwa yang berlokasi di Kecamatan Sidayu, Kebupaten Gresik, yang memproduksi pupuk pembenah (kesuburan) tanah dengan merk dagang GNF Mutiara tidak memiliki kesamaan dengan pupuk NPK Mutiara yang diproduksi PT Meroke Tetap Jaya, selaku pelapor di Mabes Polri.
Berdasarkan keterangan ahli dari Kemenkumham dan Yurisprudensi putusan PK, bahwa tidak ada kesamaan antara GNF Mutiara dengan NPK Mutiara. Pupuk merk GNF Mutiara memproduksi pembenah tanah. Sementara NPK Mutiara memproduksi pupuk urea, sehingga komposisinya berbeda.
Selain itu, GNF Mutiara juga pernah ditolak saat mengajukan merk dagang.