Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik Divonis Bebas, ini Kasus dan Pertimbangannya

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik Divonis Bebas, ini Kasus dan Pertimbangannya Achmad Ubaidi

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang putusan perkara dagang pupuk dengan terdakwa anggota , , Kamis (6/4/2023) kemarin.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, M. Fatkhur Rochman, memvonis bebas Ubaidi karena tak terbukti bersalah memalsukan merk pupuk di usaha yang digelutinya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Sebelumnya, Fatkhur Rochman saat membacakan amar putusan mengatakan, hakim tidak menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat terdakwa Ubaidi dinyatakan bersalah telah memalsukan merk pupuk. Terdakwa tidak terbukti ada niat jahat (mens rea) atas perkara ini dan tidak ada niatan untuk memalsukan merk pupuk.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan memulihkan harkat serta martabat terdakwa di hadapan hukum," ucap Fatkhur saat membacakan amar putusan.

Hakim menyampaikan, PT Gresik Nusantara Fertilizer milik terdakwa yang berlokasi di Kecamatan Sidayu, Kebupaten Gresik, yang memproduksi pupuk pembenah (kesuburan) tanah dengan merk dagang tidak memiliki kesamaan dengan pupuk yang diproduksi PT Meroke Tetap Jaya, selaku pelapor di Mabes Polri.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Berdasarkan keterangan ahli dari Kemenkumham dan Yurisprudensi putusan PK, bahwa tidak ada kesamaan antara dengan . Pupuk merk memproduksi pembenah tanah. Sementara memproduksi pupuk urea, sehingga komposisinya berbeda.

Selain itu, juga pernah ditolak saat mengajukan merk dagang.

"Namun demikian, terdakwa terus melakukan upaya pendaftaran, sehingga tidak ada niat jahat atau mens rea pada terdakwa untuk pupuk. Karena itu, terdakwa bebas murni (vrijspraak) dari semua dakwaan," terangnya.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Terdakwa juga tak terbukti atas dakwaan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Konsumen saat menggunakan pupuk pembenah tanah tidak pernah dirugikan. Sehingga, dakwaan itu tidak terbukti," pungkasnya.

Menanggapi putusan bebas kuasa hukum , Gunadi, S.H. menyatakan menerima. "Kami menerima yang mulia," katanya.

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Gresik, Nugroho Tandjung, mengatakan akan menempuh upaya kasasi atas putusan bebas .

JPU Kejari Gresik pada persidangan sebelumnya menuntut hukuman penjara kepada selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa diduga melanggar pasal 100 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO