Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik Divonis Bebas, ini Kasus dan Pertimbangannya

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik Divonis Bebas, ini Kasus dan Pertimbangannya Achmad Ubaidi

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang putusan perkara dagang pupuk dengan terdakwa anggota , , Kamis (6/4/2023) kemarin.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, M. Fatkhur Rochman, memvonis bebas Ubaidi karena tak terbukti bersalah memalsukan merk pupuk di usaha yang digelutinya.

Sebelumnya, Fatkhur Rochman saat membacakan amar putusan mengatakan, hakim tidak menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat terdakwa Ubaidi dinyatakan bersalah telah memalsukan merk pupuk. Terdakwa tidak terbukti ada niat jahat (mens rea) atas perkara ini dan tidak ada niatan untuk memalsukan merk pupuk.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan memulihkan harkat serta martabat terdakwa di hadapan hukum," ucap Fatkhur saat membacakan amar putusan.

Hakim menyampaikan, PT Gresik Nusantara Fertilizer milik terdakwa yang berlokasi di Kecamatan Sidayu, Kebupaten Gresik, yang memproduksi pupuk pembenah (kesuburan) tanah dengan merk dagang tidak memiliki kesamaan dengan pupuk yang diproduksi PT Meroke Tetap Jaya, selaku pelapor di Mabes Polri.

Berdasarkan keterangan ahli dari Kemenkumham dan Yurisprudensi putusan PK, bahwa tidak ada kesamaan antara dengan . Pupuk merk memproduksi pembenah tanah. Sementara memproduksi pupuk urea, sehingga komposisinya berbeda.

Selain itu, juga pernah ditolak saat mengajukan merk dagang.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO