Satreskrim Polres Tuban Gerebek Lokasi Judi, Dua Pelaku Ditangkap

Satreskrim Polres Tuban Gerebek Lokasi Judi, Dua Pelaku Ditangkap Kedua pelaku saat diringkus Satreskrim Polres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap dua pelaku judi togel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rengel. Dua pelaku berinisial IS (51) dan KS (44) itu, ditangkap saat melakukan aksinya di depan pasar Desa/Kecamatan Rengel.

Kasatreskrim , AKP M Gananta mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat petugas melakukan patroli pada Minggu (12/2/2023) malam. Saat itu, terdapat beberapa orang yang melakukan tombok judi togel. Mengetahui aktivitas perjudian, satreskrim langsung bertindak tegas dan menangkap kedua pelaku.

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

"Sedangkan, saat digrebek para penombok langsung kabur," kata M Gananta kepada wartawan di Mapolres Tuban, Senin (13/2/2023).

Setelah ditangkap, penyidik melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 Ke 2e KUHP Subsider pasal 303 Bis ayat 1 Ke 2 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp877.000, tiga lembar kertas rekapan dan dua bolpoin

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

"Kami mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat aksi perjudian monggo bisa dilaporkan. Dan pasti kami tindaklanjuti," tegas Gananta.(wan/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO