JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang remaja dari perguruan silat di Jombang diringkus polisi. Ia ditangkap usai menyerang warga perguruan silat lainnya saat melintas di sekitar Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Minggu (12/2/2023) sekira pukul 15:30 WIB.
Pelaku yang diamankan yakni, MRE (16), pelajar asal Kecamatan Tembelang, Jombang. Sedangkan korbannya Achmad Imam Arif Dlulqornain (21), warga Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh, Jombang.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban bersama rekannya melintas di Jalan KH Hasyim Asy’ari, Kelurahan Kaliwungu. Mereka kemudian berpapasan dengan rombongan pesilat dari perguruan lainnya.
"Korban yang saat itu menggenakan seragam perguruannya kemudian dihentikan oleh pelaku beserta rombongannya. Korban kemudian dipukuli pelaku yang jumlahnya puluhan orang menggunakan tangan kosong," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (14/2/2023).
"Ada juga yang memukul dengan benda tumpul, ada juga yang membacok menggunakan klewang (sejenis pedang) hingga mengalami luka memar dan luka sabetan senjata tajam juga," imbuhnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Usai menyerang korban, kata Aldo, rombongan pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku bisa diringkus dini hari tadi di rumahnya.
"Satu pelaku sudah kita amankan, masih ada dua pelaku lain yang kini masih buron," tuturnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, kaos milik korban dengan logo Pagar Nusa, bendera milik pelaku dengan logo IKSPI, sebuah double stick atau ruyung, pakaian pelaku, handphone pelaku, dan 3 sepeda motor.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
"Sebuah klewang atau senjata tajam yang digunakan masih dalam pencarian, karena diduga dibawa pelaku lain yang belum tertangkap," kata Aldo.
Ia menjelaskan, motif pelaku melakukan penyerangan karena dendam dengan perguruan yang diikuti korban, dan saat berpapasan, para pelaku meneriakinya lalu mengejar serta melakukan penyerangan. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (aan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News