Kejari Gresik Tahan Tersangka Pengemplang Pajak Rp555 Juta

Kejari Gresik Tahan Tersangka Pengemplang Pajak Rp555 Juta Petugas Kejari Gresik menggiring tersangka SMR ke mobil tahanan untuk dikirim le Lapas Banjarsari, Cerme. FOTO: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tersangka pengemplang pajak berinisial SMR, Kamis (16/2/2023).

Penahanan yang dilakukan itu dilakukan, setelah menerima berkas tahap II atas tindak pidana pengemplang pajak berinisial SMR dan barang bukti (BB) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur.

Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo

Penyerahan tersangka ke ini, karena adanya tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka berada di wilayah hukum (locus delicti) Gresik.

Tersangka SMR sendiri, merupakan komisaris CV DKM. Ia datang bersama penyidik dari Kanwil DJP, bersama jaksa dari Kejati Jatim. Sebelum ditahan, ia digiring ke kantor , sekitar pukul 12.30 WIB.

Kemudian, penyidik menggelandang SMR menuju ruang pemeriksaan Pidsus untuk diperiksa lebih lanjut dan dilakukan tes kesehatan.

Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024

Kajari Gresik, Nana Riana mengatakan, penyidik dari Kanwil DJP menyerahkan satu tersangka atas dugaan tindak pidana pajak berinisial SMR.

"Tersangka saat ini kami lakukan penahanan 20 hari kedepan," ucap Nana Riana.

Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan tersangka dengan tidak menyetor pajak pertambahan nilai (PPn) hasil pekerjaan proyek yang sudah dipungut kepada negara. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 555 juta.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

"Tersangka SMR diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," jelas Nana.

Lebih jauh, Kajari Gresik menyatakan, dalam waktu dekat, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk diproses dalam persidangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Irawan menyatakan bahwa, keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II dengan Kejaksaan dan Kepolisian di Wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras

"Modus yang dilakukan tersangka yakni CV DKM melakukan pembangunan gedung di Jawa Tengah dan memperoleh imbalan jasa atas pekerjaan tersebut. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pembayaran, tersangka SMR tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni sampai dengan Agustus 2020 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPn," bebernya.

Ia menambahkan, keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa timur.

"Diharapkan akan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN," pungkasnya. (hud/sis)

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO