Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil

Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar membuka layanan Drive Thru SIGAP (Sistem Gampang Ambil Paspor).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Untuk mengambil paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar kini lebih mudah. Pengambilan paspor tanpa harus parkir kendaraan. Pemohon cukup melakukan serah terima dari dalam kendaraan dan dapat langsung meninggalkan tempat.

Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo, mengatakan program inovasi yang telah diberikan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah dalam pengambilan paspor tanpa melalui jalur konvensional.

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

"Jadi ini memudahkan pemohon karena langsung dari mobil scan barcode, dan dapat paspor tanpa harus bertemu banyak petugas. Ini mempermudah dan menyingkat waktu," ujar Hendro.

Hendro menambahkan, beberapa kantor imigrasi di Jawa Timur yang sudah melakukan layanan serupa selain adalah Madiun, Malang, Ponorogo, dan Kediri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arif Yudistira, mengatakan layanan drive thru ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

"Jadi pemohon dapat pemberitahuan lewat HP dan kemudian bisa langsung mengambil tanpa harus turun dari motor atau dari mobil. Cukup melalui layanan drive thru ini saja," tegasnya.

Selain , Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar juga membuka layanan antrean SMART (Sistem Antrian Ruang Tunggu). Sistem ini adalah sistem kontrol nomor antrean dengan cara melakukan scan QR Code yang tertera pada kertas nomor antreannya yang diberikan oleh duta layanan.

Sehingga apabila pemohon ada keperluan hendak ke toilet atau ke musholla atau ke kantin dapat memantau nomor antrean yang sedang berlangsung di ruang pelayanan melalui handphone, tanpa khawatir terlewati.

Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB

Pemohon yang telah memindai QR code akan menerima notifikasi urutan 3 nomor antrean sebelumnya, sehingga pemohon dapat mengatur waktunya untuk hadir di ruang pelayanan untuk melakukan proses foto dan wawancara. (ina/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO