JEMBER, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap seorang pria yang sedang membawa 2 paket sabu di Dusun Ampo, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Jember, Kamis (16/2/2023). Penangkapan pelaku berinisial WW (46) diduga merupakan seorang pengedar sabu berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku bersama 2 paket sabu yang ditaruh dalam saku celananya," kata Kapolsek Sukorambi, Iptu Agus Yudi Kurniawan, saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah WW dan ditemukan 6 klip sabu yang didapat dari seorang DPO (N). Agus menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu yang terbagi dalam 8 paket, dengan total seberat 2,3 gram, 4 buah pipet kaca kecil, timbangan elektrik, sebuah handphone, dan 2 buah korek api gas modifikasi sedotan.
"Kami berupaya mengembangkan pengungkapan kasus ini untuk menangkap jaringan lainnya." tuturnya.
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan saat ini berada di Mapolsek Sukorambi. (yud/bil/mar)
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News