Sebab, apabila pasca pendataan mereka masih terjaring lagi, maka pihaknya akan menerapkan UU kependudukan dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda 50 juta rupiah.
Hariyono menjelaskan bahwa rata-rata yang terjaring razia kali ini bekerja sebagai pemandu lagu, juga pedagang yang rumahnya di luar kota Nganjuk.
"Razia ini dilaksanakan untuk menyambut datangnya bulan suci ramadan, juga untuk memberikan rasa nyaman lingkungan kos-kosan," ungkap Suhariyono.
Dalam razia tersebut, Sat Reskoba Polres Nganjuk juga berhasil menyita puluhan botol miras berupa 15 botol arak jawa, 69 botol vodka, yang berada dalam sebuah kamar kos di wilayah kelurahan Ringinanom.
TAGS:Satpol PP Nganjuk










