NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Nganjuk kembali menertibkan berbagai bentuk pelanggaran reklame berupa spanduk, banner dan sebagainya. Hal ini dilakukan agar kondisi Nganjuk tetap terjaga kenyamanan dan keindahan, khususnya bagi para pengguna jalan.
Pasalnya, ternyata selama ini pemilik spanduk dan banner belum menaati peraturan yang berlaku. Mereka tetap memasang iklan layanan promosi di tepi jalan tanpa ada izin. Hal ini diungkpakan Plt Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Drs Abdul Wakid.
Baca Juga: Satpol PP Nganjuk Ajak Masyarakat Ikut Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Ia terjun langsung bersama anggota Satpol PP lain mencopoti dan mengamankan puluhan reklame yang rata-rata belum atau izinnya sudah kadaluarsa.
“Saya ingin kondisi pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan tetap aman,” kata Wakid, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (15/03).
Menurutnya, ada beberapa spanduk maupun banner yang telah memiliki izin, tapi penempatannya tidak sesuai hingga mengganggu pengguna jalan. "Yang seperti itu juga kita tertibkan dengan memanggil pemiliknya. Saya tetap memberikan peringatan agar menempatkan di tempat yang tidak menggangu pengguna jalan,” tuturnya.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Bupati Nganjuk Sebut Peran Media Begitu Penting
Dijelaskan, kegiatan ini merupakan agenda rutin sesuai dengan fungsi Satpol PP. Selain reklame yang mengganggu jalan, yang tertancap di pohon juga ditertibkan. Hal tersebut dilakukan karena reklame bisa merusak pohon, sehingga membuat wajah kota menjadi semrawut.
“Saya meminta agar pemilik spanduk maupun banner, silakan memasang jika sudah memiliki izin. Tapi saya mengingatkan, perhatikan juga pengguna jalan lainnya agar tidak terganggu dan membahayakan. Jika sudah rusak segera diperbaiki, karena kebersihan Nganjuk milik kita bersama,” tandas Wakid. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News