NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Razia tempat kos kembali digelar Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Nganjuk, siang tadi (28/5). Razia tersebut dipusatkan di daerah kelurahan Bogo, kelurahan Ringinanom Kecamatan Kota Nganjuk, juga di wilayah kelurahan Kedondong Kecamatan Bagor.
Dalam razia siang tadi, didapati tiga pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kamar. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan penghuni kos yang tidak memiliki identitas.
Baca Juga: Satpol PP Nganjuk Ajak Masyarakat Ikut Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Data yang berhasil dihimpun BANGSAONLINE.com dari kantor SatPol PP, ada tujuh belas orang yang terjaring razia, semuanya dibawa ke kantor Pol PP untuk dilakukan pendataan.
”Sementara saat ini kami lakukan pendataan dan membuat surat perjanjian untuk segera mengurus KTP, apabila dalam razia berikutnya masih terjaring razia kembali maka pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi,” ungkap Suhariyono Kasat Pol PP Nganjuk.
Sebab, apabila pasca pendataan mereka masih terjaring lagi, maka pihaknya akan menerapkan UU kependudukan dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda 50 juta rupiah.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Bupati Nganjuk Sebut Peran Media Begitu Penting
Hariyono menjelaskan bahwa rata-rata yang terjaring razia kali ini bekerja sebagai pemandu lagu, juga pedagang yang rumahnya di luar kota Nganjuk.
"Razia ini dilaksanakan untuk menyambut datangnya bulan suci ramadan, juga untuk memberikan rasa nyaman lingkungan kos-kosan," ungkap Suhariyono.
Dalam razia tersebut, Sat Reskoba Polres Nganjuk juga berhasil menyita puluhan botol miras berupa 15 botol arak jawa, 69 botol vodka, yang berada dalam sebuah kamar kos di wilayah kelurahan Ringinanom.
Baca Juga: Bikin Kumuh, Satpol PP Nganjuk Bredel Spanduk dan Banner Melanggar
Heri (50) sang pemilik barang mengaku, bahwa barang-barang itu dijual di kiosnya yang ada di depan terminal. "Rata-rata pembelinya kalangan anak muda dan juga sopir bis yang sedang ngetem di terminal Nganjuk," ujar Heri saat ditanya untuk apa menyimpan miras.
AKP Supriyadi Kasat Reskoba menjelaskan, sementara barang haram tersebut diamankan di Mapolres Nganjuk, dan pemiliknya akan disidik lebih lanjut di polres. ”Barangnya sementara kami amankan di Mapolres Nganjuk dan pemiliknya akan kami mintai keterangan lebih lanjut,” jelas AKP Supriyadi.
Dalam razia kali ini, pihaknya juga melibatkan BNNK untuk melakukan tes urin guna mengecek apakah penghuni kos ada yang menggunakan narkoba.
Baca Juga: Dikarantina karena Narkoba, Kasatpol PP Nganjuk Tetap Dinas
”Hasil tes urin sejumlah penghuni kos, tak satupun yang terbukti sebagai pengguna narkoba,” pungkasnya. (dit/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News