Sekda Nganjuk Nur Solekan bersama narasumber dari Bea Cukai Kediri dan Kasatpol PP Nganjuk foto bersama para peserta sosialisasi. Foto: BAMBANG/ HARIAN BANGSA
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nganjuk menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Rabu (13/9/2023).
Kegiatan yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai Kediri itu dibuka oleh Sekda Nganjuk Nur Solekan dengan undangan ratusan peserta.
BACA JUGA:
- Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sasar Puluhan Toko di Kerek dan Montong
- Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Tuban Gelar Operasi Pasar di Bancar
- Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai
- Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sobo Kampung di Pakis, Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Dalam sambutannya, Nur Solekan mengatakan tujuan sosialisasi ini adalah mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Maka dari itu, perlu adanya pemahaman terkait dasar-dasar dalam fungsi pengawasan.
"Inilah yang kita sampaikan agar jangan sampai ada kebocoran pada keuangan negara, terkait peredaran rokok ilegal yang harus kita setop," katanya.

Menurutnya, DBHCHT merupakan dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang diberikan kepada pemda. Adapun peruntukannya di antaranya untuk sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal.
"Saya berharap kepada masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal," pintanya.






