KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya peredaran rokok polos alias rokok ilegal, Bea Cukai Kediri melakukan giat operasi pasar yang dilaksanakan pada Kamis (14/3/2024) di Nganjuk.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin, menyebut giat operasi pasar untuk merespons aduan masyarakat yang diterima sebelumnya. Tim langsung mendatangi sekaligus memeriksa toko kelontong yang disebut dalam laporan aduan masyarakat.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Pada saat pelaksanaan giat operasi pasar pada sebuah toko, dikatakan bahwa Tim pengawasan Bea Cukai Kediri mendapati 1.420 batang rokok ilegal yang dikemas dengan berbagai macam merk.
”Barang bukti sebanyak 1420 batang rokok polos tersebut disembunyikan didalam almari kayu yang digunakan sebagai penyimpan baju," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).
Lalu, kata Syaiful, Tim kemudian menerbitkan Surat bukti penindakan nomor 28 tahun 2024 sekaligus menyita seluruh barang bukti rokok ilegal.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
”Penemuan rokok polos ini merupakan buah hasil dari partisipasi masyarakat yang sudah mengirimkan laporan pengaduan tentang adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk," paparnya.
Ia menambahkan, keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal ini, memang memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak.
"Termasuk partisipasi serta peran aktif dari masyarakat yang menyaksikan secara langsung," pungkasnya. (uji/mar)
Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News