TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kegiatan gempur rokok ilegal terus dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari unsur Bea Cukai Bojonegoro, Satpol PP Tuban, TNI, Polri, dan kejaksaan. Kali ini, petugas gabungan telah menyisir 20 toko kelontong, kios, dan warung yang berada di Kecamatan Kerek serta Montong.
"Dalam penyisiran di setiap toko tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal," kata Pemeriksa Bea Cukai Bojonegoro, Eko Widjayanto, kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban
Ia menegaskan, penyisiran operasi oleh satgas gempur rokok ilegal mulai pertokoan, warung ke warung, hingga kios di tepi jalan.
Hasilnya, petugas tidak mendapati temuan di wilayah Kecamatan Montong dan Kecamatan Kerek. Baik rokok tanpa cukai, rokok dengan cukai palsu, maupun rokok dengan cukai berbeda.
"Operasi kali ini adalah kegiatan operasi terakhir bersama Tim Satgas Gempur Rokok Ilegal tahun 2024. Meski tak ada temuan di lapangan, tim tidak menutup kemungkinan kalau ada laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti," kata Eko.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
Dalam penyisiran tersebut, pihak Bea Cukai bersama Satgas juga memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal dan larangan menjual rokok tanpa cukai. Petugas bea cukai berusaha menekan peredaran rokok ilegal. Mengingat, peredaran rokok ilegal sangat merugikan pendapatan daerah dan negara.
"Ya, karena pendapatan dari penjualan rokok menjadi sumbangsih bagi pembiayaan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Sementara Kepala Bidang Penegak Undang-Undang Daerah Satpol PP Tuban, Siswanto, menjelaskan Kabupaten Tuban sebagai lintasan pengedaran rokok ilegal yang diproduksi oleh home industri di Jawa Timur.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Tuban Gelar Operasi Pasar di Bancar
"Tahun 2023 yang disita ada 2.448 batang, sedangkan tahun 2024 sebanyak 1.120 batang. Dari 20 titik tadi tidak ada temuan," ungkapnya.
Meski demikian, Siswanto menyebut di Kabupaten Tuban tidak banyak ditemukan rokok ilegal. Namun, ia mengingatkan agar satgas tidak lengah atau menganggap keadaan aman saja terhadap peredaran rokok.
Sebab jika tidak tanggap kondisi, pengedar rokok ilegal akan melakukan kegiatan yang pada akhirnya merugikan negara.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai
"Kami tetap waspada. Mengingat sepanjang 2024 razia sudah 46 kali dengan barang sitaan 1.120 batang rokok ilegal dari berbagai kecamatan yang berbeda," pungkasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News