GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai, Polres, dan Kodim 0817 Gresik, menggelar sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai dan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Kegiatan yang digelar di Hotel Saptanawa, Rabu (16/10/2024), ini dibuka oleh Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Sekda menyampaikan bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Gresik tahun 2024 sebesar Rp26 miliar.
"Sesuai dengan ketentuan DBHCHT itu digunakan untuk kesehatan 50 persen, kesejahteraan masyarakat (kesra) 40 persen, serta sosialisasi dan penindakan 10 persen," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyampaikan peserta sosialisasi kali ini adalah pekerja pers (media), kelompok sadar wisata (Pokdarwis), dan elemen masyarakat lain.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Tujuannya, untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa rokok tanpa dilengkapi pita cukai adalah ilegal.
Sementara rokok yang legal dan bisa beredar bebas di pasaran adalah rokok yang dilengkapi pita cukai.
"Untuk itu, kami mengajak para peserta setelah mengikuti sosialisasi bisa menularkan ilmunya kepada masyarakat sekitar," katanya.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Dikatakan Sinaga, Pemkab Gresik gencar melakukan operasi dan sosialisasi yang melibatkan masyarakat. Harapannya, masyarakat tahu mana rokok legal dan rokok ilegal yang tak boleh diperjualbelikan.
"Kami bekerja sama dengan Bea Cukai gencar melakukan razia peredaran rokok ilegal," tuturnya.
Dalam sosialisasi juga disampaikan hasil pajak cukai yang dimasukkan dalam pendapatan negara melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
Kemudian didistribusikan ke daerah untuk menopang belanja sejumlah program melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Salah satunya, di Kabupaten Gresik.
Dari DBHCHT itu, Pemkab Gresik mengalokasikannya untuk bidang kesehatan sebesar 50 persen.
Kemudian, untuk membantu masyarakat seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), membantu para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), membantu petani tembakau, penanganan sampah, dan lainnya dengan porsi 40 persen.
Baca Juga: 66 Rumah Warga Ujungpangkah Rusak, Bupati Gresik Beri Bantuan Korban Terdampak Angin Kencang
Sementara sisanya sebesar 10 persen untuk penegakan hukum dan sosialisasi.
"DBHCHT untuk program kesehatan salah satunya program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis. Sedangkan 10 persen untuk penegakan hukum dan sosialisasi seperti yang kami lakukan saat ini," pungkas pria yang karib disapa Naga itu. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News