Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga saat memberikan sambutan. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai, Polres, dan Kodim 0817 Gresik, menggelar sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai dan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Kegiatan yang digelar di Hotel Saptanawa, Rabu (16/10/2024), ini dibuka oleh Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman.
BACA JUGA:
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
- Respons Aduan Warga, Polres Gresik Razia Warung Miras di Lowayu
- Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional JIIPE Serahkan Kantor Kepolisian Khusus Kawasan
Sekda menyampaikan bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Gresik tahun 2024 sebesar Rp26 miliar.
"Sesuai dengan ketentuan DBHCHT itu digunakan untuk kesehatan 50 persen, kesejahteraan masyarakat (kesra) 40 persen, serta sosialisasi dan penindakan 10 persen," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyampaikan peserta sosialisasi kali ini adalah pekerja pers (media), kelompok sadar wisata (Pokdarwis), dan elemen masyarakat lain.
Tujuannya, untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa rokok tanpa dilengkapi pita cukai adalah ilegal.
Sementara rokok yang legal dan bisa beredar bebas di pasaran adalah rokok yang dilengkapi pita cukai.
"Untuk itu, kami mengajak para peserta setelah mengikuti sosialisasi bisa menularkan ilmunya kepada masyarakat sekitar," katanya.






