Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai

Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga saat memberikan sambutan. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai, Polres, dan Kodim 0817 Gresik, menggelar sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai dan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Kegiatan yang digelar di Hotel Saptanawa, Rabu (16/10/2024), ini dibuka oleh Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman.

Sekda menyampaikan bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Gresik tahun 2024 sebesar Rp26 miliar.

"Sesuai dengan ketentuan DBHCHT itu digunakan untuk kesehatan 50 persen, kesejahteraan masyarakat (kesra) 40 persen, serta sosialisasi dan penindakan 10 persen," katanya.

Sementara itu, Kepala , Agustin Halomoan Sinaga, menyampaikan peserta sosialisasi kali ini adalah pekerja pers (media), kelompok sadar wisata (Pokdarwis), dan elemen masyarakat lain.

Tujuannya, untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa rokok tanpa dilengkapi pita cukai adalah ilegal.

Sementara rokok yang legal dan bisa beredar bebas di pasaran adalah rokok yang dilengkapi pita cukai.

"Untuk itu, kami mengajak para peserta setelah mengikuti sosialisasi bisa menularkan ilmunya kepada masyarakat sekitar," katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO