MALANG, BANGSAONLINE.com - Bersinergi dengan Bea Cukai Malang, Satpol PP Kabupaten Malang kembali melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui blusukan ke kampung-kampung atau Sobo Kampung.
Kegiatan menyasar beberapa toko-toko di wilayah Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet
Galuh Widia, Humas Bea Cukai Malang, mengatakan timnya bersama Satpol PP Kabupaten Malang berkeliling menyusuri kios penjual rokok dan masyarakat di Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis.
"Jadi tujuan audience yang disasar adalah penjual rokok eceran di masing-masing kecamatan yang tersebar di Kabupaten Malang. Yang disampaikan adalah untuk stop atau tidak ikut serta dalam peredaran, penjualan rokok ilegal," terangnya.
Menurut Widia, rokok ilegal adalah rokok yang dilarang untuk diperjualbelikan karena melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka
"Rokok ilegal itu memiliki 4 ciri-ciri, yang pertama rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan rokok dilekati pita cukai yang tidak sesuai personalisasinya," jelasnya.
Melalui sosialisasi Sobo Kampung ini, berdasarkan dari tim pengawasan Bea Cukai Malang, ternyata cukup efektif. Namun memang yang harus disasar adalah kawasan yang masuk zona merah.
"Karena beberapa kali kita sosialisasi masih menemukan toko yang ternyata masih menjual rokok ilegal. Tapi kami di sini tugasnya sosialisasi memberi wawasan kepada masyarakat bahwa jangan lagi rokok-rokok tersebut dijual, karena takutnya nanti ketika yang turun adalah tim pengawasan kan tidak bisa sosialisasi lagi dan lebih ke operasi," ungkapnya.
Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN
Diharapkan melalui kegiatan Sobo Kampung ini dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat akan ciri-ciri, bahaya serta dampak negatif peredaran rokok ilegal sehingga peredaran rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Malang dapat ditekan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, mengatakan sosialisasi gempur rokok ilegal kali ini menyasar di 8 titik penjual rokok dengan sasaran kampung-kampung yang sekiranya menjadi target dari sales-sales yang mencoba untuk menitipkan dan menawarkan rokok ilegal kepada pemilik toko.
"Jadi kita lebih menyasar ke kampung daripada tempat-tempat yang ditepi jalan protokol, karena ditepi jalan protokol sudah ada rasa ketakutan dari sales yang mencoba menawarkan," ucap Bowo.
Baca Juga: Peserta JKN di Malang ini Puas saat Pernah Alami Gangguan Pendengaran
Masih kata Bowo, apabila dalam sosialisasi ini masih ada dan menemukan beberapa toko yang menjual rokok ilegal akan menjadi catatan dari satpol PP dan nantinya akan menjadi sasaran utama dalam operasi pencegahan.
Sementara itu, dari catatan sampai saat ini, untuk wilayah Kecamatan Pakis peredaran rokok ilegal masih kategori rendah.
"Tapi bukan berarti kalau rendah kami tidak akan datang, sosialisasi itu kita sasar untuk semua lapisan. Baik itu pada daerah yang tingkatan tinggi maupun rendah. Karena bias saja nanti berubah," pungkasnya. (dad/ns)
Baca Juga: BPJS Kesehatan Online, KCU Malang Permudah Layanan Bagi Masyarakat di Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News