SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aksi gaduh yang dilakukan oleh pasukan anggota Brimob Polda Jatim mendapat tanggapan serius oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Dimana seharusnya sebuah kesatuan Brimob Polda Jatim yang semestinya menjaga keamanan dalam sidang Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya malah menjadi pemicu kegaduhan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Senin (27/2/2023).
Keduanya dilaporkan lantaran perkara sejumlah anggota Brimob Polda Jatim yang membuat kegaduhan saat sidang perkara Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/2/2023) lalu.
"Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh yang kita duga oleh Kapolda Jawa Timur dan juga Kapolrestabes Surabaya terkait atas pengerahan personal satuan Brimob Polda Jawa Timur dalam persidangan tragedi Kanjuruhan pada tanggal 14 Februari 2023," kata perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Arif mengungkapkan alasan mengapa melaporkan Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya dalam kasus ini.
Hal ini lantaran keduanya dinilai bertanggung jawab atas perilaku anak buahnya yang dianggap mengintimidasi persidangan tersebut.
"Komandan satuan Brimob ini juga punya atasan yang mestinya memastikan bahwa mereka tidak diperintahkan di pengadilan, Brimob itu kewenangan atau tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan apa? Apakah kemudian tugasnya adalah hadir di persidangan menyemangati rekannya dan dalam tanda kutip mengintimidasi proses peradilan? Kan tidak," ucapnya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Kami pikir ini bisa masuk dugaan kategori contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan, yang mestinya imparsial, dan kita berharap melalui persidangan yang imparsial, yang jujur dan tanpa intimidasi ini nanti keadilan bisa ditegakkan, itu harapan kita," ungkapnya.
Arif menambahkan keadilan harus ditegakkan meski sudah ada permintaan maaf pasca peristiwa tersebut.
"Tetapi poinnya adalah jangan sampai kejadian seperti ini dimanapun, kapanpun, di Indonesia kejadian seperti ini berulang gitu ya. Kita berfikir, berharap aparat kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional," tuturnya.
Baca Juga: Doa Bersama Kapolri dan Panglima TNI, Kiai Asep Duduk Satu Meja dengan Kapolda dan Pangdam V Jatim
Polrestabes Surabaya Minta Maaf
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya meminta maaf atas insiden dimana puluhan anggota Brimob Polda Jawa Timur yang diduga membuat gaduh saat sidang kasus Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Jawa Timur, Selasa (14/2/2023).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyebut aksi anggota Brimob itu didasari sebagai bentuk dukungan pada teman dan senior yang disidang terkait kasus Kanjuruhan.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Yusep menyebut anggota Brimob ini memberikan dukungan tanpa ada perintah dari siapapun.
"Mereka meneriakkan yel-yel secara spontan tidak ada perintah. Kami meminta maaf karena membuat jalannya persidangan terganggu akibat perilaku tersebut," kata Yusep dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut, Yusep menerangkan soal adanya pengusiran oleh pihak pengamanan pengadilan itu karena diimbau agar tidak membuat kegaduhan di luar gedung karena akan mengganggu jalannya sidang perkara lain.
Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Siswi SMK di Surabaya Kabur dari Rumah
"Setelah dihimbau, anggota juga menyadari dan kembali ke tempat masing-masing. Kejadian ini juga berlangsung cepat," paparnya.
Yusep juga menambahkan, kejadian seperti ini akan menjadi catatan bagi kepolisian untuk ke depan agar berusaha lebih baik lagi ketika melakukan pengamanan.
Pihaknya juga memastikan jalannya sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB - 16.30 WIB saat itu berjalan tertib dan lancar.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Sementara itu, mengenai adanya dugaan contempt of court yang dilakukan puluhan anggota brimob ini. Pihaknya juga memastikan tidak ada kegiatan yang menghina atau mengancam persidangan.
Apalagi yel-yel dilakukan di luar gedung. Setelah dilarang oleh pihak keamanan setempat, anggota ini kemudian membubarkan diri.
"Saat itu mereka sedang berjaga dan secara spontan saja karena rasa empati ke sesama anggota yang menjalani sidang saat itu. Mereka berjaga untuk menjaga ada suporter yang datang ke persidangan," tuturnya.(yan/git)
Baca Juga: Untuk Imbangi Produksi Ikan Tangkap Jatim yang Tinggi, Khofifah: Pasar Pabean Butuh Peningkatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News