KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tragedi ledakan bahan petasan di Blitar yang menewaskan empat orang beberapa waktu lalu, ternyata tak membuat warga jera. Buktinya, masih ada saja orang yang menyimpan serbuk mercon di rumahnya.
Ia adalah HA (32), warga Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, yang terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan serbuk mercon.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan tersangka diamankan di pinggir Jalan Pasar Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Menurutnya, penangkapan HA setelah petugas mendapatkan informasi terkait peredaran atau jual-beli serbuk mercon di Kecamatan Gurah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Rizkika mengungkapkan HA ditangkap polisi usai membeli serbuk mercon di aplikasi jual beli online. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 kantong plastik hitam berisi 500 gram serbuk petasan dan 10 biji sumbu petasan.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari membeli secara online. Rencana serbuk petasan ini akan digunakan untuk bulan puasa," tuturnya.
Akibat perbutannya, HA disangka melakukan penyalahgunaan atau membawa bahan peledak berupa obat mercon bubuk sebagaiman Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Rizkika mengimbau masyarakat agar tidak coba-coba memperjualbelikan, memproduksi, atau menyalakan petasan. Sebab, dampak ledakan dan kebakaran yang ditimbulkan dapat mengakibatkan kerugian korban jiwa atau materiil. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News