Kejari Sidoarjo Umumkan Hasil Sidang Tilang Verstek Tahun 2018-2019 Barang Bukti Ranmor

Kejari Sidoarjo Umumkan Hasil Sidang Tilang Verstek Tahun 2018-2019 Barang Bukti Ranmor

Dalam rangka penyelesaian penanganan perkara pelanggaran lalu lintas Tahun 2018 – 2019 terhadap barang bukti tilang (verstek) kendaraan bermotor, dan juga menindaklanjuti hasil temuan BPK – RI terkait dengan penyelesaian sejumlah 873 (delapan ratus tujuh puluh tiga) yang saat ini belum diambil oleh pemiliknya (pelanggar). Sehingga barang bukti tersebut saat ini menjadi tunggakan dan menjadi barang temuan.

Dengan ini kami mengumumkan bahwa kepada siapa saja yang merasa memiliki barang bukti sepeda motor di sebagaimana dalam daftar barang bukti (terlampir), agar segera mengambil barang bukti tersebut dengan membawa bukti kepemilikannya. Apabila dalam kurun waktu selama 30 hari tidak juga diambil, maka akan dilakukan penjualan secara langsung guna kepentingan pemulihan aset.

Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati

Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Dua Orang Lainnya Tersangka Kasus Pungli PTSL

Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO