Dalam rangka penyelesaian penanganan perkara pelanggaran lalu lintas Tahun 2018 – 2019 terhadap barang bukti tilang (verstek) kendaraan bermotor, dan juga menindaklanjuti hasil temuan BPK – RI terkait dengan penyelesaian barang bukti kendaraan bermotor sejumlah 873 (delapan ratus tujuh puluh tiga) yang saat ini belum diambil oleh pemiliknya (pelanggar). Sehingga barang bukti tersebut saat ini menjadi tunggakan Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan menjadi barang temuan.
Dengan ini kami mengumumkan bahwa kepada siapa saja yang merasa memiliki barang bukti sepeda motor di Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagaimana dalam daftar barang bukti (terlampir), agar segera mengambil barang bukti tersebut dengan membawa bukti kepemilikannya. Apabila dalam kurun waktu selama 30 hari tidak juga diambil, maka akan dilakukan penjualan secara langsung guna kepentingan pemulihan aset.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Dua Orang Lainnya Tersangka Kasus Pungli PTSL
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News