Dalam rangka penyelesaian penanganan perkara pelanggaran lalu lintas Tahun 2018 – 2019 terhadap barang bukti tilang (verstek) kendaraan bermotor, dan juga menindaklanjuti hasil temuan BPK – RI terkait dengan penyelesaian barang bukti kendaraan bermotor sejumlah 873 (delapan ratus tujuh puluh tiga) yang saat ini belum diambil oleh pemiliknya (pelanggar). Sehingga barang bukti tersebut saat ini menjadi tunggakan Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan menjadi barang temuan.
Dengan ini kami mengumumkan bahwa kepada siapa saja yang merasa memiliki barang bukti sepeda motor di Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagaimana dalam daftar barang bukti (terlampir), agar segera mengambil barang bukti tersebut dengan membawa bukti kepemilikannya. Apabila dalam kurun waktu selama 30 hari tidak juga diambil, maka akan dilakukan penjualan secara langsung guna kepentingan pemulihan aset.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Ribuan Sabu dan Ekstasi dari Kasus Jaringan Internasional Fredy Pratama
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Luncurkan Pelayanan Si Mola untuk Pengambilan Tilang dan Pelayanan Hukum Lainnya
Baca Juga: Terpidana Gelar Palsu Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News