KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pakaian Khas Kabupaten Kediri mulai bulan Maret 2023 ini wajib dikenakan oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) bupati nomor OT.09_1/418.07/I/2023 tentang Peraturan Bupati Kediri nomor 61 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 29 tahun 2021 tentang pedoman pakaian dinas aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
Sekda Kabupaten Kediri Mohammad Solikin mengungkapkan, penggunaan pakaian khas Wdihan Kadiri dan Ken Kadiri ini diwajibkan bagi ASN dan PPPK di Kamis pertama setiap bulannya. Kebijakan ini diambil usai melalui beberapa tahap sosialisasi dan uji coba.
“Sosialisasinya tahun lalu sudah, Januari dan Februari uji coba. Hari ini sudah wajib (menggunakan pakaian khas),” terangnya, Kamis (2/3/2023).
Terkait pengadaan pakaian khas bagi ASN dan PPPK, kata Solikin, dibebankan pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Baca Juga: Kampanye di Kunjang Kediri, Cabup Dhito Bakal Perjuangkan Pembangunan SMA Negeri
Saat hari pertama bekerja dengan mengenakan pakaian khas yang di-launching Bupati Hanindhito pada peringatan HUT ke-1218 Kabupaten Kediri tahun lalu, Solikin mengaku bangga.
“Alhamdulillah nyaman saja, dan harus bangga dengan pakaian khas kita,” ujarnya.
Kebanggan juga dirasakan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kediri. Asmi Hanifah, sekretaris badan kesatuan bangsa dan politik salah satunya.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Minta Petani Lereng Gunung Wilis Hasilkan Komoditas Kopi Berkualitas
Perempuan berusia 52 tahun itu juga mengaku senang dengan diwajibkannya penggunaan pakaian khas ini. Meski masih canggung, namun Ken Kadiri yang dikenakannya itu masih leluasa untuk dipakai saat beraktivitas di kantor.
“Sebenarnya memang agak canggung, tapi asyik juga, mungkin belum terbiasa saja. Tapi kita tetap leluasa,” tuturnya.
Saking senangnya, dirinya mengaku menyempatkan waktu untuk mengabadikan momen bersama teman-teman sekantor.
Baca Juga: Di Hari Sumpah Pemuda 2024, Pemkab Kediri Ungkap Pentingnya IPP
Hal serupa juga dirasakan oleh Usahadati, Customer Service Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri. Pihaknya mengaku dapat respons positif dari masyarakat yang melihatnya menggunakan pakaian dengan motif gringsing serta lidah api tersebut saat memberikan pelayanan di meja resepsionis.
“Cantik sekali bunda hari ini,” katanya sembari menirukan respons masyarakat pada dirinya.
Sebelumnya, rencana diwajibkannya pakaian khas sebagai sragam dinas itu disampaikan Bupati Kediri setahun yang lalu.
Baca Juga: Resmi Dilantik, 4 Pimpinan DPRD Kediri Periode 2024-2029 Segera Susun RAPBD 2025
Pihaknya menyebutkan dengan ASN menggunakan pakaian khas, otomatis akan menjadi peluang emas bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kediri.
“Tentunya ini akan meningkatkan daya jual dari teman-teman yang selama ini mungkin menjual udeng tidak mendapatkan omzet selama pandemi, insyallah dengan di-launching ini akan meningkatkan pendapatan mereka,” tutur Putra Menseskab Pramono Anung tersebut. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News