KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Aliansi Masyarakat Kota Batu (AMKB) mempersoalkan pembangunan taman buaya yang terletak di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Batu. Menurut AMKB, pembangunan taman buaya sudah menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkot Batu.
AMKB menuding bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan taman buaya tersebut memiliki banyak persoalan dan harus segera dikoreksi lebih lanjut oleh DPRD dan pihak Pemkot.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat
Juru bicara AMKB, Elvis Refualu membeberkan bahwa lahan tersebut adalah tanah kas desa yang memang awalnya adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Ijinnya bagaimana, kalau memang tetap diijinkan sama saja pemerintah sudah membuat aturan untuk mereka langgar sendiri. Itu bukan contoh yang baik untuk masyarakatnya,” geram Elvis, Minggu (31/5).
Sesuai UU RI, masih kata Elvis, harus ada bentuk kerja sama yang jelas antara pengembang dengan pihak desa. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam kepemilikan saham. “Kalau sampai Kades Tlekung salah dalam mengambil langkah, dia bisa terjerat pidana. Itu bukan tanah pribadi, tapi tanah desa dan lahan RTH,” bebernya lagi.
Masih kata Elvis, Aliansi Masyarakat Kota Batu (AMKB) yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, mahasiswa saat ini sudah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada 25 anggota DPRD Kota Batu.
Hal tersebut bertujuan agar semua masyarakat dapat memahami tentang kebijakan publik yang memang harus ditransparansikan kepada seluruh masyakarat Batu, terutama warga Desa Tlekung terkait pembangunan wahana baru milik Jawa Timur Park grup ini.
“Kebijakan publik yang transparan sangat penting sesuai UU RI nomor 4 tahun 1999. DPRD mempunyai tugas dan wewenang menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, kami berharap mereka wakil rakyat memahami hal tersebut dan merespon serta bertindak tegas,” katanya.
Elvis menambahkan, masalah ini menyangkut bagaimana masa depan Kota Batu mendatang. Karena saat ini sudah banyak pembangunan yang berdiri di lahan hijau. Dampaknya, lama-lama lahan hijau di Batu habis dan diganti dengan bangunan-bangunan para investor.
“Bila nanti kita sudah bertemu dengan dewan serta melakukan hearing bersama, kami meminta agar mereka meninjau kembali ijin dan kelengkapannya. Jangan sampai kita diam saja, apalagi dewan juga diam dan tutup mata. Kita harus saling mengingatkan untuk kemaslahatan Kota Batu kemudian hari,” akhirnya.
Terpisah, Kepala Desa Tlekung, Bambang Sumarto saat dikonfirmasi terkait masalah ini menjelaskan bahwa pihak pengembang (JTP Grup), aparat desa dan masyarakat yang diwakili RT dan RW sudah bertemu dan membahas bentuk kerjasamnya seperti apa.
“Keputusan kerjasama masih menunggu pertemuan kami (aparat desa), masyarakat dan pengembang. Pertemuan nanti membahas berapa harga sewanya, berapa lama waktunya dan kerjasama lain seperti apa. Saya rasa tidak ada masalah, kami membuat kerjasama sudah mengacu pada peraturan UU,” kelit Bambang.
Anehnya, pantauan BANGSAONLINE.com dilokasi, pembangunan taman buaya tetap saja digeber agar cepat rampung, meskipun tidak dilengkapi ijin amdal, HO dan IMB. Dilokasi juga nampak tidak ada larangan dari penegak Perda serta Pemkot Batu. (bt-1/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News