Eks Karyawan Bank BRI Trenggalek Divonis 4 Tahun atas Penyelewengan Dana KUR

Eks Karyawan Bank BRI Trenggalek Divonis 4 Tahun atas Penyelewengan Dana KUR Sidang pembacaan putusan terhadap Gilang Ramadhan di Pengadilan Tipikor Surabaya

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Mantan karyawan bank BRI Kabupaten Trenggalek, Gilang Ramadhan, divonis 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, atas penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sidang pembacaan putusan, Kamis (2/3/2023).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda melalui siaran pers menyampaikan, terdakwa Gilang Ramadhan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair JPU Kejaksaan Negeri Trenggalek .

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan

Selain itu, lebih lanjut ia mengatakan, terdakwa juga didenda sebesar Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp366.034.850, subsider 1 tahun penjara.

Pada persidangan tersebut, lanjut Rio, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Eka Hariyadi juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa Niken Sulastri dengan pidana penjara 5 tahun.

Selain dituntut 5 tahun penjara, Niken Sulastri juga didenda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.91 juta subsider 3 tahun penjara.

Baca Juga: 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Saluran Air Wage Sidoarjo Dilimpahkan ke PU Tipikor

Ia menjelaskan, Niken Sulastri dalam dakwaan primair disebutkan melanggar pasal 2 ayat 1 jo 18 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dari informasi yang dihimpun, Niken Sulastri merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek. (man/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO