SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - KPK kembali menerima kritik pedas dalam persidangan kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo. Erlan Jaya Putra selaku penasihat hukum terdakwa, Siskawati, menganggap lembaga antirasuah itu tebang pilih saat sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (8/7/2024).
Ia menjelaskan, dari pengakuan ketiga saksi yang dihadirkan (Sulistiyono Sekretaris BPPD Sidoarjo; Hadi Yusuf, mantan Sekretaris BPPD; dan Rahma Fitri Kristiani, PNS BPPD) punya peran yang sama seperti kliennya. Di mana, lanjut Erlan, Rahma juga mengakui pemotongan insentif sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Dari keterangan saksi tadi, Siskawati ini hanya menjalankan tugas dari pimpinannya, dan tidak ada kerugian negara. Inilah pentingnya, asas equality before the law, di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Kalau mau bersih ayo ditindak semua yang terlibat," katanya.
Disebutkan pula, KPK harusnya dapat bertindak dengan ketentuan hukum yang ada dengan dibarengi asas kesetaraan hukum bagi semua yang terlibat.
"Saya secara pribadi kenal baik dengan Nawawi Pamulung Ketua KPK saat ini. Karena kami cinta dengan KPK dan percaya atas reputasi dan kredibilitasnya, ayolah semua yang terlibat ditindak lanjuti ayo kita buka semua. Kasian mereka-mereka yang hanya menjalankan tugas dan tidak menikmati potongan insentif itu malah yang ditangani," ungkapnya.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Saat sidang, Sulistiyono mengakui besaran potongan insentif bervariasi, sesuai dengan jabatan dan tunjangan yang diterima.
"potongan insentif atau dikalangan kami menyebutnya shodaqoh, saya pribadi sekitar Rp 15 juta per tri Wulan. Ini saya lakukan karena di lingkungan saya semuanya juga memberikan shodaqoh sehingga hal itu juga saya lakukan," paparnya.
Pernyataan lain diungkapkan Rahma yang dulunya mengemban tugas yang sama seperti Siskawati. Ia menyatakan diberi tugas mengumpulkan potongan insentif sejak 2019 yang berakhir di 2021, dan kemudian digantikan Siskawati.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
"Saya ditunjuk dan diperintahkan mengumpulkan potongan insentif itu sejak 2019, kemudian digantikan oleh Siskawati di 2021. dari pengalaman saya potongan insentif per 3 bulan sekali itu jika dikumpulkan keseluruhan mencapai Rp500-600 juta," ucapnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News