TUBAN, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis kepada 2 terdakwa kasus korupsi anjungan pelayanan mandiri desa (APMD) pada 2021 di Tuban.
Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa kedua terdakwa divonis berbeda, dalam persidangan yang digelar pada Senin (6/1/2025) lalu.
Baca Juga: Dewan Minta Inspektorat Terbuka dan Transparan soal Kasus Korupsi di Tuban
Mereka adalah Eko Wahyudi selaku Direktur CV Satu Network yang juga merangkap sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, dijatuhi hukuman 3 tahun 2 bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan, ditambah uang pengganti senilai Rp726 juta subsider 2,5 tahun.
Sedangkan terdakwa Ali Mahmudi sebagai Komanditer CV Satu Network yang juga merangkap sebagai Sekdes Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, mendapatkan vonis hukuman 3 tahun 4 bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, ditambah uang pengganti senilai Rp833 juta subsider 2 tahun 8 bulan.
"Vonis putusan dari majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban," kata Stephen saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: Inspektorat Bungkam Soal Limpahan Berkas Dugaan Korupsi dari Polres Tuban
Diketahui, JPU dari Kejari Tuban menjatuhkan tuntutan 3,5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp100 juta atau subsider selama 6 bulan, ditambah uang pengganti senilai Rp726 juta subsider 2 tahun 8 bulan kepada Eko Wahyudi.
Sementara itu, terdakwa Ali Mahmudi dituntut JPU Kejari Tuban selama 3 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, ditambah uang pengganti senilai Rp833 juta subsider 3 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Nathanael Christanto, menyebut jika pihaknya tengah memikirkan vonis dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Juga: Unit Tipikor Polres Tuban Nihil Tangkapan Korupsi Selama 2 Tahun
"Selanjutnya atas putusan tersebut, karena pihak Terdakwa melalui Kuasa Hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan, maka Kami selaku Penuntut Umum menggunakan hak pikir-pikir atas Putusan selama 7 hari, untuk menyatakan sikap atas putusan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding," paparnya. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News