Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi APMD Tuban Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi APMD Tuban Lebih Ringan dari Tuntutan JPU Sidang kasus korupsi AMPD 2021 di Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis kepada 2 terdakwa kasus korupsi anjungan pelayanan mandiri desa (APMD) pada 2021 di .

Kasi Intel Kejari , Stephen Dian Palma, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa kedua terdakwa divonis berbeda, dalam persidangan yang digelar pada Senin (6/1/2025) lalu. 

Baca Juga: Kejari Tuban RJ Kasus Laka Lantas

Mereka adalah Eko Wahyudi selaku Direktur CV Satu Network yang juga merangkap sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, dijatuhi hukuman 3 tahun 2 bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan, ditambah uang pengganti senilai Rp726 juta subsider 2,5 tahun.

Sedangkan terdakwa Ali Mahmudi sebagai Komanditer CV Satu Network yang juga merangkap sebagai Sekdes Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, mendapatkan vonis hukuman 3 tahun 4 bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, ditambah uang pengganti senilai Rp833 juta subsider 2 tahun 8 bulan.

"Vonis putusan dari majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri ," kata Stephen saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Jatim Serahkan Izin Operasional MI BAS International Islamic School Tuban

Diketahui, JPU dari Kejari menjatuhkan tuntutan 3,5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp100 juta atau subsider selama 6 bulan, ditambah uang pengganti senilai Rp726 juta subsider 2 tahun 8 bulan kepada Eko Wahyudi.

Sementara itu, terdakwa Ali Mahmudi dituntut JPU Kejari selama 3 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, ditambah uang pengganti senilai Rp833 juta subsider 3 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Pidsus Kejari , Yogi Nathanael Christanto, menyebut jika pihaknya tengah memikirkan vonis dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Curi Handphone di Warkop, Seorang Residivis di Tuban Ditangkap Polisi

"Selanjutnya atas putusan tersebut, karena pihak Terdakwa melalui Kuasa Hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan, maka Kami selaku Penuntut Umum menggunakan hak pikir-pikir atas Putusan selama 7 hari, untuk menyatakan sikap atas putusan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding," paparnya. (coi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO