JAKARTA, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban di Depo milik Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, pada Jumat (3/3/2023) malam.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan bahwa hingga saat ini ada 6 korban yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan proses verifikasi masih terus dilakukan. Mereka yakni 3 pekerja Penerima Upah (PU) dan 3 pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
"Kami ingin memastikan peserta yang menjadi korban mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih," ujarnya saat meninjau korban, Minggu, (5/3/2023).
Sementara itu, Direktur RS Pertamina, Jaya Dody Alamsyah Siregar, memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban tragedi Plumpang.
"Terima kasih. Karena langsung datang mengunjungi korban. Untuk pasien sendiri kondisi sekarang sudah mulai nyaman dibanding saat pertama masuk. Kami tetap memberi perawatan dan melayani dengan baik sampai nanti pasca perawatan. Kami sangat senang karena dari BPJS Ketenagakerjaan mengcover semuanya," paparnya.
Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan
Ia pun meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan memantau perkembangan para korban, dan terus berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait jika terdapat korban tambahan.
"Semoga para korban yang dirawat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan," tuturnya.
Terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, ikut berduka atas insiden kebakaran yang terjadi di Depo milik Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
"Memang risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Sebagai perlindungan dari risiko kerja, kami mengajak pemberi kerja dan tenaga kerja agar terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dilindungi BPJS Ketenagakerjaan," kata Suharno. (diy/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News