Wakil Ketua DPRD Kota Batu Sebut Pembangunan Taman Buaya Ilegal

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono menganggap pembangunan taman penangkaran buaya merupakan pembangunan yang ilegal.

Danah menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti soal pembangunan taman penangkaran buaya itu. “Investor yang ingin membangunan sebuah obyek wisata harus melalui proses yang harus diketahui oleh dewan, serta melengkapi semua kelengkapan ijinnya, jangan seperti itu,” jelas politisi Partai Gerindra ini.

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat

DPRD Kota Batu, lanjut Danah, belum menerima surat perihal pembangunan taman buaya. Dirinya meragukan soal perizinan pembangunan penangkaran buaya itu. Alasannya, sampai hari ini belum ada surat yang masuk perihal pembangunan taman penangkaran buaya yang diketahui oleh Dewan.

Selain itu, kelengkapan izinnya juga diragukan. Di antaranya soal alih fungsi lahan hijau menjadi sebuah bangunan gedung. Selain itu mengenai aturan pengelolaan tanah kas desa kepada swasta. “Saya berharap pembangunan segera dihentikan sampai ada kejelasan izinya. Daripada nanti ada permasalahan yang lebih besar lagi, seperti kasus Hotel The Rayja dll,” harap Danah.

Terpisah koordinator Aliansi Masyarakat Kota Batu (AMKB), Alex Yudawan, meminta Satpol PP selaku penegak Perda lebih tegas dengan menghentikan pembangunan. Alex mengaku punya data-data konkrit tentang taman penangkaran itu.

Baca Juga: Peringati HKN ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer

“Kalau pembangunan itu dilanjutkan merupakan preseden buruk bagi warga Kota Batu. Pihak Pemdes Tlekung maupun pengelola pembangunan itu (Jawa Timur Park Group) sama saja sudah merendahkan hukum,” jelas Alex.

Karena itu, kata dia, pembangunan taman penangkaran buaya tersebut harus dihentikan. Sebab, dinilai ilegal, “karena masalah perijinannya tidak jelas dan tidak lengkap, sebaiknya segera dihentikan. Pemkot harus segera turun tangan dan menyelesaikan problem ini, jangan sampai ada indikasi bahwa membantu investor-investor nakal,” tuturnya lagi.

Perlu diketahui, saat ini tengah dibangun Predator Farm Fun Park yang dikembangkan PT Batu Sejahtera di atas lahan milik Desa Telekung seluas 3 hektar dengan sistem sewa. Perusahaan yang berafiliasi langsung dengan Jatim Park Grup itu akan menyelesaikan pembangunan wahana ini selama tujuh bulan. Selain penangkaran buaya, di lokasi nanti juga akan dibangun taman bermain dan edukasi reptil. (bt-1)

Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO