Diduga Langgar Tata Tertib, Pimpinan DPRD Situbondo Diadukan ke Badan Kehormatan

Diduga Langgar Tata Tertib, Pimpinan DPRD Situbondo Diadukan ke Badan Kehormatan Ketua BK DPRD Situbondo, Tur Hambari, saat menerima pengaduan warga.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Seorang warga melaporkan pimpinan dewan berinisial DR ke Badan Kehormatan (BK) DPRD . Pengaduan itu tentang dugaan abuse of power alias penyalahgunaan jabatan, sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD .

"Setelah melaporkan ke polres kemarin, saya mengadukan DR ke BK hari ini. Pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan," kata pelapor kepada BANGSAONLINE.com usai mengadu ke BK DPRD , Rabu (15/3/2023). 

Baca Juga: DPRD Situbondo Sahkan Perda RT RW

Ia menduga, pihak terkait melanggar peraturan (perubahan) nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten pasal 179 ayat (2). Sebab, Pokir DPRD 2022 yang bersangkutan berupa MCK dan kandang sapi ditempatkan di areal rumahnya.

Pengaduan itu pun diterima oleh ketua dan beberapa anggota BK DPRD . Ketua BK DPRD , Tur Hambari, mengatakan bahwak pihaknya bakal menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.

"Semua anggota dewan sama, pimpinan atau anggota, tetap akan kita proses sesuai prosedur yang ada. Dalam minggu ini masih sibuk, InsyaAllah minggu depan ditindaklanjuti," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.. (sbi/mar)

Baca Juga: Warga Desa Alastengah Adukan Jalan Rusak ke Komisi I DPRD Situbondo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO