Ketua BK DPRD Situbondo, Tur Hambari, saat menerima pengaduan warga.
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Seorang warga melaporkan pimpinan dewan berinisial DR ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo. Pengaduan itu tentang dugaan abuse of power alias penyalahgunaan jabatan, sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Situbondo.
"Setelah melaporkan ke polres kemarin, saya mengadukan DR ke BK hari ini. Pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan," kata pelapor kepada BANGSAONLINE.com usai mengadu ke BK DPRD Situbondo, Rabu (15/3/2023).
BACA JUGA:
- Mediasi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Situbondo Gagal, Proses Hukum Jalan Terus
- Orang Tua di Situbondo Laporkan Kakek 60 Tahun atas Dugaan Pencabulan Anak Usia 4,5 Tahun
- DPRD Situbondo Sahkan Perda KTR dan Penataan Desa: Lindungi Kesehatan Tanpa Matikan Ekonomi
- Rapat Paripurna LKPJ Bupati Situbondo 2025 Hasilkan 21 Rekomendasi Strategis
Ia menduga, pihak terkait melanggar peraturan (perubahan) nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Situbondo pasal 179 ayat (2). Sebab, Pokir DPRD Situbondo 2022 yang bersangkutan berupa MCK dan kandang sapi ditempatkan di areal rumahnya.
Pengaduan itu pun diterima oleh ketua dan beberapa anggota BK DPRD Situbondo. Ketua BK DPRD Situbondo, Tur Hambari, mengatakan bahwak pihaknya bakal menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.
"Semua anggota dewan sama, pimpinan atau anggota, tetap akan kita proses sesuai prosedur yang ada. Dalam minggu ini masih sibuk, InsyaAllah minggu depan ditindaklanjuti," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.. (sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




