
"Karena jika tidak ada itikad baik, bukan hanya berdampak pada potensi hukum perdata, akan tetapi berpotensi merugikan negara alias ada indikasi korupsi, karena yang digunakan uang negara," pungkasnya (uzi/rev)
"Karena jika tidak ada itikad baik, bukan hanya berdampak pada potensi hukum perdata, akan tetapi berpotensi merugikan negara alias ada indikasi korupsi, karena yang digunakan uang negara," pungkasnya (uzi/rev)