Sejumlah Penerima Investasi Tak Ada Itikad Kembalikan Modal, PT SDB Gandeng LBH

Sejumlah Penerima Investasi Tak Ada Itikad Kembalikan Modal, PT SDB Gandeng LBH Fauzan Jakfar, Dirut PT. Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) saat konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Untuk memastikan investasi tersebut kembali dan aman, manjemen PT. SDB melakukan sejumlah langkah preventif. Salah satunya, kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tretan Bangkalan untuk meminta pendampingan hukum dalam rangka memastikan pengembalian modal.

Kerja sama itu diwujudkan dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) untuk satu tahun ke depan 2023 yang dilakukan di kantor PT. SDB, Senin (20/3/2023).

Selain itu, Manajemen PT. SDB juga meminta pendampingan BPKP Jawa Timur untuk melakukan audit terhadap kerja sama dengan pihak ketiga. Hasil audit, BPKP Jawa Timur merekomenadasikan kepada PT. Sumber Daya Bangkalan agar mengembalikan modal yang diinvestasikan, mengingat dana yang ditanamakan berasal dari dana negara.

"Rekomendasi BPKP Jatim, bahwa investasi itu aman dan minimal modalnya kembali," ujar Fauzan.

Dalam kesempatan itu, Fauzan juga mengimbau para penerima modal agar menunaikan kewajibannya sebagai penerima investasi dari PT. Sumber Daya Bangkalan. Sebab, jika lalai atau tidak bertanggung jawab, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum melaluu .

"Karena jika tidak ada itikad baik, bukan hanya berdampak pada potensi hukum perdata, akan tetapi berpotensi merugikan negara alias ada indikasi korupsi, karena yang digunakan uang negara," pungkasnya (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO