SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan remisi khusus Nyepi 2023 kepada 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Imam Jauhari, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, mengatakan 23 tersebut mendapatkan remisi berdasarkan surat keputusan (SK) kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
"Dalam SK tersebut, ada 23 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujar Imam seraya menambahkan bahwa mereka ada yang mendapatkan remisi 15 hari hingga paling lama 60 hari.
Menurutnya, jumlah WBP yang mendapatkan remisi kali ini sesuai dengan jumlah yang diusulkan. Sebelumnya, ada 39 lapas/rutan/lembaga pembinaan khusus anak jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 23 WBP untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Nyepi.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi adalah yang dikategorikan remisi khusus (RK) 1, yakni tetap harus menjalankan sisa pidana, ataupun kategori RK 2 yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
"Awalnya kami mengusulkan 23 orang semuanya RK 1, namun ketika proses verifikasi ada seorang WBP ketika sudah mendapatkan RK Nyepi 2023, expirasinya lebih maju dan dikategorikan menjadi RK 2, sehingga bisa langsung bebas pada 23 Maret 2023," terangnya.
Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan hari raya Nyepi 1945 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
Jika digolongkan menurut tindak pidananya, ada 12 warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan 11 orang lainnya pelaku tindak pidana umum.
"Mereka tersebar di 9 lapas dan 3 rutan," pungkas Imam. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News