Ditinggal Tarawih, Rumah Warga Purwodadi Gresik Disatroni Maling

Ditinggal Tarawih, Rumah Warga Purwodadi Gresik Disatroni Maling Petugas Polsek Sidayu saat bersama pelaku. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Sidayu membekuk pembobol rumah kosong milik warga di Desa Purwodadi. Pelakunya merupakan tetangga korban, Mochammad Falich (32).

Pelaku mengobok-obok rumah korban saat ditinggal salat tarawih di masjid. Kapolres , AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis (23/3/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Nazar Diterima CPNS Mahkamah Agung, Ermaya dan Syahrul Jalan Kaki dari Gresik ke PN Tuban

Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah dalam keadaan dikunci. Korban saat itu meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk menjalankan ibadah Salat Tarawih di masjid.

"Pelaku berhasil membawa barang-barang korban. Antara lain, satu Unit Handphone dan uang tunai Rp. 37.050.000, yang disimpan dalam kaleng roti di dalam almari baju," ucap kapolres, didampingi Kapolsek Sidayu, AKP Khairul Alam, Minggu (26/3/2023).

Kejadian itu oleh korban langsung dilaporkan ke Polsek Sidayu.

Baca Juga: Rugi Miliaran Rupiah, Warga Surabaya Barat Laporkan Notaris Atas Dugaan Perubahan Akta Perjanjian

"Berdasarkan laporan polisi tersebut Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan penyelidikan serta minta keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku mengarah kepada seseorang bernama Mochammad Falich yang merupakan tetangga rumah korban," ungkapnya.

Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian tersebut.

"Saat kita amankan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.28.050.000, dan satu buah handphone," terangnya.

Baca Juga: Polres Gresik Bekuk Pelaku Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Tewas

"Uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp 9 juta," imbuhnya.

Kapolres menambahkan, dari keterangan pelaku, nekat menyatroni rumah tetangganya untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp9 juta.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (hud/mar)

Baca Juga: Diprotes Warga Desa Dalegan, Aktivitas Dump Truk PT Orela Shipyard Dihentikan Sementara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO