GRESIK, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Sidayu membekuk pembobol rumah kosong milik warga di Desa Purwodadi. Pelakunya merupakan tetangga korban, Mochammad Falich (32).
Pelaku mengobok-obok rumah korban saat ditinggal salat tarawih di masjid. Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis (23/3/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah dalam keadaan dikunci. Korban saat itu meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk menjalankan ibadah Salat Tarawih di masjid.
"Pelaku berhasil membawa barang-barang korban. Antara lain, satu Unit Handphone dan uang tunai Rp. 37.050.000, yang disimpan dalam kaleng roti di dalam almari baju," ucap kapolres, didampingi Kapolsek Sidayu, AKP Khairul Alam, Minggu (26/3/2023).
Kejadian itu oleh korban langsung dilaporkan ke Polsek Sidayu.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
"Berdasarkan laporan polisi tersebut Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan penyelidikan serta minta keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku mengarah kepada seseorang bernama Mochammad Falich yang merupakan tetangga rumah korban," ungkapnya.
Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian tersebut.
"Saat kita amankan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.28.050.000, dan satu buah handphone," terangnya.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
"Uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp 9 juta," imbuhnya.
Kapolres menambahkan, dari keterangan pelaku, nekat menyatroni rumah tetangganya untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp9 juta.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (hud/mar)
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News